JAKARTA (JM) – Pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Boalemo melaksanakan konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri cq. Ditjen Bina Keuangan Daerah, Senin (12/6/2022).
Anggota dewan Boalemo yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Karyawan Eka Putra Noho, diterima oleh Ses Dirjen Komaedi dan juga sebagai Plh. Direktur pendapatan Daerah.
Pada pertemuan tersebut, ada beberapa hal yang disampaikan oleh Ketua DPRD Kabupaten Boalemo terkait Ranperda Pajak dan Retribusi. Dimana, Kabupaten sudah masuk pada evaluasi Gubernur, namun sebelum proses administrasi selesai, terbitlah peraturan baru dalam hal ini UU. NO 1 TAHUN 2022 perubahan atas UU NO 28 TAHUN 2019 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
“Sehingganya ini perlu penyesuai, oleh karena itu tutur politisi PDI Perjuangan Karyawan Eka Putra Noho sembari meminta pihak Kemendagri memberikan masukan dan petunjuk.
Sementara itu Komaedi menyampaikan bahwa pemerintah Kabupaten/Kota tentunya harus merujuk pada UU No. 1 tahun 2022, dan sesuai harapan disampaikan kiranya Kabupaten dan Kota punya deadline waktu sampai tanggal 5 Januari 2024.
“Untuk pajak dan retribusi disatukan, Sehingga BKAD pemrintah daerah segera menyusun/ penyesuain Naskah akademik dan draf Ranperda dimaksud,” pesan Komaedi.
Terakhir Komaedi menjelaskan, tahun 2023 Propemperda menjadi nomor 1. Mengingat triwulan II Ranperda di kirim ke Kemengari lewat Pemerintah Provinsi.
“UU baru ini dapat menguntungkan Dearah. Dimana kurang lebih 66 % pajak kendaraan bermotor dan balik nama dimanfaatkan oleh daerah,” tandasnya. (din)