Home / News

Selasa, 14 Januari 2025 - 12:01 WITA

Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadah di Indonesia, Wamen Ossy: Bentuk Tanggung Jawab Negara dalam Menjamin Kekuatan Hukum Rumah Ibadah

Nasional (JM) – Sebagai bentuk tanggung jawab negara dalam menjamin kekuatan hukum hak atas tanah bagi tanah wakaf serta rumah ibadah di Indonesia, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) fokus mempercepat sertipikasi tanah wakaf untuk mendukung keamanan dan keselamatan beribadah. Demikian dikatakan Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan dalam kegiatan penyerahan sertipikat kepada masyarakat, yang berlangsung di Bendungan Kairan, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Jumat (10/01/2025).
“Dengan adanya sertipikat tanah wakaf, maka rumah-rumah ibadah yang dikelola sudah berkekuatan hukum. Sehingga para jemaah bisa beribadah dengan lebih tenang di rumah-rumah ibadah. Tanpa perlu khawatir atas sengketa dan konflik pertanahan ke depannya,” ucap Ossy Dermawan dalam sambutannya.
Pada kesempatan tersebut, Wamen ATR/Waka BPN bersama Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyerahkan 14 sertipikat tanah wakaf. “Sertipikat tanah wakaf ini mencakup untuk masjid, musala, pondok pesantren dan tempat ibadah lainnya,” tambah Ossy Dermawan.
Selain beribadah dengan tenang, sertipikat tanah wakaf yang telah diserahkan tentunya menambah kebahagiaan bagi pengelola tanah wakaf. Satu di antaranya adalah A. Saefullah, salah seorang penerima sertipikat tanah wakaf yang juga merupakan Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lebak.
“Karena sekarang sudah pegang sertipikat, rasanya luar biasa senang. Kami berterima kasih kepada Menteri ATR/Kepala BPN dan jajaran, yang telah memberikan kemudahan kepada kami dalam pembuatan sertipikat tanah wakaf,” ucap A. Saefullah.
Ketua PCNU Kabupaten Lebak menambahkan, bahwa dalam proses pengurusan sertipikat untuk tanah yang akan dipergunakan bagi kepentingan lembaga pendidikan dan kesehatan yang dikelola oleh PCNU Kabupaten Lebak ini tidak dikenakan biaya apapun. “Alhamdulillah dalam pengurusan sertipikat ini mudah, cepat. Satu lagi, kami tidak dikenakan biaya,” pungkasnya.
Hadir mendampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN dalam kesempatan tersebut, Staf Khusus Bidang Reforma Agraria, Rezka Oktoberia; Tenaga Ahli Bidang Percepatan Penyelesaian Isu Strategis, Hendri Teja; Tenaga Ahli Bidang Administrasi Negara dan Good Governance, Ajjie Arrifudin; Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Sudaryanto beserta jajaran; serta Pj. Bupati Lebak, Gunawan Rusminto. (GE/JR)

Share :

Baca Juga

News

Jaga Warisan Leluhur yang Bernilai Sejarah, Kampung Adat Kranggan yang Ada sejak Abad ke-15 Akhirnya Bersertipikat

News

ICI 2025 Jadi Tonggak Penguatan Kolaborasi, Dirjen Penataan Agraria: Reforma Agraria Instrumen Konkret Dukung Pembangunan Infrastruktur

News

Hormati dan Siap Hadir, Ketua KPK : Sidang Dewas Justru Agar Jelas

News

Tingkatkan Pelayanan Publik, Petugas Lapas Terbuka Kendal Dilatih Delivering Service Excellence

Kabupaten Pohuwato

Ciptakan Rasa Aman, Polres Pohuwato Gelar Operasi Aman Nusa II

News

Presiden Resmikan Golden Visa, Menteri AHY: Kami Pastikan Tempat Tinggal dan Lokasi Usaha Pemegang Clean and Clear

News

Menuju Era Energi Hijau, Anggawira: Perlu Percepatan Transfer Teknologi Dan Inovasi Energi Terbarukan

News

Kementerian ATR/BPN Raih Predikat Wilayah Bebas Korupsi untuk 12 Kantor Pertanahan