BOALEMO (JM) – Sempat mangkir dari panggilan polisian Resor (Polres) Boalemo dengan alasan sakit, akhirnya tersangka ET kasus dugaan korupsi Bank Sulutgo (BSG) Boalemo, Senin (04/07/2022) ditahan.
Kapolres Boalemo, AKBP Dadang Wijaya, S.I.K.,MM, melalui Kasat Reskrim IPTU Saiful Kamal, S.T.K.,S.I.K, mengungkapkan, sebelum ditahan, ET, diperiksa terlebih dahulu.
“Alhamdulillah, tersangka memenuhi kewajibannya, setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), langsung dilakukan penahanan,”kata IPTU Saiful Kamal.
Disinggung, apakah ada tersangka lain, mantan Kasat Reskrim Polres Pohuwato itu menjawab, jika dugaan perkara yang merugikan negara sekitar Rp 37 Miliar ini, bukan hanya satu tersangka saja.
“Saat ini baru satu tersangka, pasti ada yang lain, kita lakukan secara bertahap. Ke depan, Insya Allah ada kegiatan lainnya,”ungkapnya.
Senada dengan itu, Kanit Tipidkor Idik III Polres Boalemo, IPDA Budi Abdul Gani menambahkan, selama proses hukum, tersangka ET masih dinilai kooperatif.
“Sempat tak menghadiri panggilan kami, lantaran sakit yang disertai surat sakit. Tapi, masih kooperatif,”kata IPDA Budi Abdul Gani.
Ia mengatakan, ET, memenuhi panggilan penyidik, sekitar Pukul 08.53 Wita. Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, dimulai sekitar Pukul 10.00 Wita, karena masih menunggu Penasihat Hukum.
“Jadi, pemeriksaan tadi berakhir sekitar Pukul 17.00 Wita, dan setelah itu pula, langsung dilakukan penahanan terhadap tersangka,”kata IPDA Budi Abdul Gani. (din)