GORONTALO (JM) — Dengan menggunakan rompi warna orange, 1 tersangka kasus KONI Kabupaten Boalemo digelandang Kejaksaan Negeri Boalemo ke Lapas Perempuan Gorontalo.
Kepala kejaksaan Negeri Boalemo Ahmad Muchlis, kepada wartawan menjelaskan bahwa penetapan tersangka berdasarkan perhitungan dari BPKP dan pemeriksaan saksi-saksi dan ahli, hari ini Rabu 27 Oktober 2021, ditetapkan 1 tersangka dengan insial TM.
Menurut Kejari Ahmad, bahwa Modus kasus ini, tersangka melakukan penyaluran dana KONI dari tahun 2018 hingga tahun 2020, yang disalurkan tidak dengan semestinya. Dimana, tersangka diduga melakukan pemotongan.
akibat perbuatannya, tersangka TM dikenakan pasal 2, pasal 3, atau pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan pidana-pidana korupsi, ini ancaman nya maksimal 20 Tahun.
“Ancaman hukumannya, yang bersangkutan ini kita kenakan pasal 2, pasal 3, atau pasal 12 huruf E Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan pidana-pidana korupsi, ini ancaman nya maksimal 20 Tahun. Sebabnya, dikhawatirkan tersangka ini melarikan diri, mengulangi perbuatannya, dan menyembuyikan barang bukti,” ungkap Kepala Kejari Boalemo.
Kejari Boalemo kembali menuturkan, dalam kasus KONI ini, berpotensi ada penambahan tersangka lainnya, dirinya menjelaskan, terus dilakukan penyidikan oleh pihak Kejari Boalemo. Dan jika ditemukan dua alat bukti, maka akan ada penetapan tersangka selanjutnya.
“Untuk penambahan tersangka lain, ini kita masih dalam tahapan penyidikan. Jika ditemukan dua alat bukti, kita tidak segan-segan akan ada tersangka lainnya. Ada pun kerugian negara dalam kasus ini berdasarkan LHP ada sekitar 700 jutaan,” ungkap Kepala Kejari Boalemo Ahmad Muchlis. (zal)