BOALEMO (JM) —Untuk memantabkan dan mengevaluasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Penjabat Kepala Daerah, Penjabat Bupati Boalemo Hendriwan mengikuti rapat sekaligus Sosialisasi Penilaian Penjabat Kepala Daerah yang dipimpin Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia secara online, Rabu (24/8/2022).
Dalam pertemuan itu, Mendagri RI Tito Karnavian menyampaikan aturan-aturan yang harus dilaksanakan oleh seorang Penjabat Kepala Daerah.
“Dalam pelaksanaan tugasnya, Pj. Gubernur menyampaikan laporan pertanggungjawabannya kepada Presiden melalui Mendagri, dan bagi Pj. Bupati/Walikota disampaikan kepada Mendagri melalui Gubernur sekurang-kurangnya tiga bulan sekali,” kata Mendagri.
Mendagri juga menegaskan, selama menjalankan tugas, Pj. Kepala Daerah tidak boleh terlibat dalam permufakatan yang melanggar aturan yang berlaku, serta terlibat permasalahan korupsi.
“Saya akan mendukung sudara bisa bekerja dengan baik sepanjang kinerjanya juga baik, tolong pahami dan tolong jaga nama baik Presiden, Kemendagri dan diri anda sendiri besrta keluarga, Saya menginginkan saudara setelah bertugas kiranya dikenang masyarakat setempat, nama saudara menjadi harum didaerah itu,” tutur Mendagri Tito Karnavian.
Sementara itu Pj. Bupati Hendriwan mengatakan, substansi rapat tersebut adalah Penguatan pelaksanaan tugas – tugas Penjabat Gubernur dan Bupati/Walikota oleh Mendagri, sekaligus mengingatkan kewajiban Para Penjabat Kepala Daerah untuk melaporkan pelaksanaan tugas – tugas berdasarkan instrumen yang diberikan secara periodik.
“Mendagri memberikan arahan kepada kami selaku Penjabat Kepala Daerah, untuk memberikan atensi terhadap isu-isu strategis nasional maupun di daerah, Insha Allah arahan arahan pak Menteri Dalam Negeri akan kami laksanakan dengan baik di Kabupaten Boalemo,” tutur Pj. Bupati Hendriwan. (din)