BOALEMO (JM) – Pemerintah Kabupaten Boalemo, Pengadilan Agama Tilamuta, Kementerian Agama Kabupaten Boalemo, serta Kantor Pertanahan Kabupaten Boalemo menggelar kegiatan Sidang Isbat Wakaf Terpadu pada Rabu, 7 Oktober 2026. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan mempercepat sertifikasi tanah wakaf sekaligus memberikan jaminan kepastian dan perlindungan hukum terhadap aset-aset keagamaan di Kabupaten Boalemo.
Acara tersebut dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Gorontalo, Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali, Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo, Dandim Boalemo, dan Kapolres Boalemo. Kehadiran jajaran pimpinan daerah serta instansi terkait menjadi wujud dukungan dan komitmen bersama dalam menyukseskan program legalisasi tanah wakaf di wilayah tersebut.
Pelaksanaan sidang terpadu ini menjadi langkah strategis untuk menyelesaikan aspek hukum pertanahan wakaf serta memperkuat sinergi lintas instansi. Upaya ini diarahkan untuk mewujudkan tertib administrasi pertanahan dan menjamin kepastian hukum atas tanah yang dimanfaatkan demi kepentingan ibadah serta sosial kemasyarakatan.
Kolaborasi antarlembaga tersebut diharapkan dapat mengoptimalkan seluruh tahapan sertifikasi tanah wakaf. Dengan demikian, perlindungan hukum atas aset wakaf dapat terjamin dan mampu memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi masyarakat. (JM)
























