GORONTALO (JM) — Kementerian Perdagangan (Kemendag) dalam siaran persnya yang dikutip dari Bappebti Website tertanggal 2 Februari 2022 telah memblokir 1.222 situs web perdagangan berjangka komoditi ilegal dan permainan judi berkedok trading sepanjang 2021 alasannya tidak lain adalah guna memperkuat perlindungan masyarakat dari bahaya investasi ilegal yang merugikan.
“Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan berkomitmen untuk mengawasi kegiatan perdagangan berjangka komoditi, termasuk yang menggunakan binary option (opsi biner).
Sepanjang 2021, Bappebti bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika telah memblokir 1.222 domain situs website perdagangan berjangka komoditi tanpa izin dan judi berkedok trading,” tegas Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana di Jakarta hari ini, Rabu (2/2).
Hal senada juga dilakukan oleh Polda Gorontalo yang saat ini sedang melakukan penyelidikan terhadap berbagai investasi illegal/ bodong yang meresahkan masyarakat.
Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono,SIK dalam keterangannya mengatakan bahwa banyak masyarakat yang sudah membuat laporan pengaduan ke posko- posko yang tersedia di seluruh Polres terkait investasi yang diduga illegal/bodong tersebut.
“ Dari data yang saya dapatkan dari Satreskrim Polres jajaran bahwa ada beberapa laporan masyarakat yang mengadukan ke posko terkait dugaan investasi illegal/bodong ada yang berbentuk trading forex, ada yang bentuknya donor dana,” ujar Wahyu. Kamis (3/2/2022).
Wahyu menjelaskan bahwa untuk treading Forex, seperti FX Family saat ini sedang berproses penyidikannya oleh Ditreskrimsus dan 2 orang pelakunya/owner sudah ditahan yaitu AY dan SB, serta berkas perkara tahap I sudah diserahkan ke Kejati.
Selain FX family, ada juga treading Forex MT dengan owner WN yang sudah dalam tahap penyidikan oleh Satreskrim Polres Pohuwato, selanjutnya ada pengaduan dugaan investasi bodong yang mencatut salah satu nama perusahaan jasa keuangan yang bergerak dalam perdagangan instrumen financial, Valuta Asing, Index saham dan komoditi yang berbasis pada perdagangan online profesional dengan terlapor RA yang masih tahap penyelidikan.
Kemudian ada lagi di wilayah Kabupaten Gorontalo dan Gorontalo Utara juga sedang dalam tahap penyelidikan yaitu investasi berbentuk donor dana yang menurut Wahyu ada 4 (empat) laporan pengaduan di Polres Gorontalo dan 14 (empat belas) di Polres Gorontalo Utara.
“Dari laporan pengaduan masyarakat tersebut, rata-rata mereka yang menjadi korban dijanjikan oleh terlapor keuntungan yang diluar kewajaran sekitar 30 % setiap bulannya bahkan lebih. Melihat fenomena banyaknya investasi illegal/ bodong yang ada saat ini , masyarakat diharapkan lebih berhati-hati dan bijak dalam memilih investasi. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan diluar kewajaran yang pada akhirnya justru menjadi korban penipuan,” ujar Wahyu.
Wahyu juga menghimbau agar masyarakat yang menjadi korban untuk segera melapor ke Polda atau ke Polres guna proses lebih lanjut.
“Bagi yang merasa menjadi korban silakan melapor ke Polda atau ke Polres, jangan melakukan tindakan sendiri yang justru akan berdampak hukum, Bapak Kapolda sudah berkomitmen, bagi mereka yang terbukti melakukan tindak pidana dengan cara menipu masyarakat dengan dalih investasi, maka akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku, siapapun itu,” tegas Wahyu.
Saat ini Polda Gorontalo kata Wahyu terus berkoordinasi dengan Satgas Waspada Investasi OJK dan BAPPEBTI guna mengusut tuntas kasus investasi illegal/bodong yang sudah meresahkan masyarakat ini. (jm)