Home / Hukum / Kriminal

Sabtu, 30 Januari 2021 - 06:53 WITA

Polda NTB Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen

konfrensi pers Dirreskrimum Polda NTB.

konfrensi pers Dirreskrimum Polda NTB.

NTB(JM) — Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ, 36, asal Kampung Banjar, Kota Mataram.

Kepada awak media Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, pelaku ditangkap dengan dasar alat bukti kuat terkait adanya dugaan pemalsuan surat tes cepat antigen tersebut.

“Jadi modus pelaku ini dengan cara membuat surat tes cepat yang hasilnya negatif, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan sebuah laboratorium klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer,” kata Hari Brata dalam konferensi persnya di Mapolda NTB, Jumat (29/1/2021).

Dari penangkapannya, polisi mengamankan alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.

Kepada penyidik, EZ mengaku membuat surat tes cepat antigen itu dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh salah satu laboratorium klinik. Pelaku mengaku blangko asli surat tes cepat antigen itu sebelumnya adalah milik rekannya.

“Surat itu kemudian dia cetak ulang dan gunakan untuk membuat surat tes cepat antigen yang baru,” ucap dia. Karena perbuatannya, kini EZ ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB, dikutip dari JPNN.com

Atas aksinya, EZ dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.(jm)

Share :

Baca Juga

Hukum / Kriminal

Nama Plt Bupati Boalemo Dicatut, Jubir Helmi Rasid : Itu Penipuan

Hukum / Kriminal

Polairud Polda Kalbar Gagalkan Penyelundupan Rotan Illegal ke Luar Negeri

Hukum / Kriminal

Mobil Pick Up Mistubishi Terjun Bebas ke Jurang, Tak Disangka Penumpangnya Begini

Hukum / Kriminal

Firli : KPK Komitmen dan Konsisten Berantas Korupsi Dengan Profesional

Hukum / Kriminal

Denny : Mafia Hukum Dan Oligarki Korup Kalimantan Selatan

Hukum / Kriminal

Polri Berhasil Ungkap Peredaran 2.5 Ton Ganja Jaringan Internasional

Hukum / Kriminal

BREAKINGNEWS..!!! Kejati Gorontalo Tetapkan 3 Tersangka Kasus PJU-TS Boalemo

Hukum / Kriminal

Punya Bukti Baru, Maming Bantah Kesaksian Cristian Soetio Direktur PT. Prolindo Citra Nusantara