Home / Hukum / Kriminal

Sabtu, 30 Januari 2021 - 06:53 WITA

Polda NTB Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen

konfrensi pers Dirreskrimum Polda NTB.

konfrensi pers Dirreskrimum Polda NTB.

NTB(JM) — Polda Nusa Tenggara Barat mengamankan seorang pria terduga pelaku pemalsuan surat tes cepat antigen berinisial EZ, 36, asal Kampung Banjar, Kota Mataram.

Kepada awak media Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Hari Brata menjelaskan, pelaku ditangkap dengan dasar alat bukti kuat terkait adanya dugaan pemalsuan surat tes cepat antigen tersebut.

“Jadi modus pelaku ini dengan cara membuat surat tes cepat yang hasilnya negatif, seolah-olah surat tersebut dikeluarkan sebuah laboratorium klinik. Padahal kenyataannya surat keterangan tersebut dibuat sendiri oleh EZ di rumahnya dengan menggunakan seperangkat komputer,” kata Hari Brata dalam konferensi persnya di Mapolda NTB, Jumat (29/1/2021).

Dari penangkapannya, polisi mengamankan alat bukti berupa seperangkat komputer lengkap dengan monitornya, mesin cetak, stempel, tiga unit telepon genggam, dan uang tunai Rp1,5 juta yang diduga didapatkan dari pemesan surat tes cepat antigen.

Kepada penyidik, EZ mengaku membuat surat tes cepat antigen itu dengan menggunakan blangko asli yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh salah satu laboratorium klinik. Pelaku mengaku blangko asli surat tes cepat antigen itu sebelumnya adalah milik rekannya.

“Surat itu kemudian dia cetak ulang dan gunakan untuk membuat surat tes cepat antigen yang baru,” ucap dia. Karena perbuatannya, kini EZ ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Mapolda NTB, dikutip dari JPNN.com

Atas aksinya, EZ dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat yang ancaman hukumannya paling berat enam tahun penjara.(jm)

Share :

Baca Juga

Hukum / Kriminal

Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terjaring OTT KPK

Hukum / Kriminal

Gagal Negosiasi, Pemilik Toko Super Murah Gugat Owner GK Invest ke Pengadilan

Ekonomi

Terungkap di Rapat, Jalan Menuju Pantai Ratu di Desa Tenilo Masuk Kawasan Hutan Lindung

Hukum / Kriminal

Satlantas Polres Boalemo Berhasil Gagalkan Penyelundupan Puluhan Satwa Langka, Diduga Dikirim ke Manado

Hukum / Kriminal

Kejati Gorontalo Mulai Periksa 20 Saksi Terkait Kasus PJU-TS Boalemo, Siapa Saja ?

Hukum / Kriminal

Polda Gorontalo Limpahkan Berkas Perkara Investasi FX Family ke Kejati

Hukum / Kriminal

BREAKING NEWS..!!! Bupati Penajam Paser Utara di Tangkap KPK

Hukum / Kriminal

Kapolri Listyo Tegaskan Polisi Siap Bantu TNI Buru Kelompok Kriminal Bersenjata Papua