GORONTALO (JM) — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo resmi menjatuhkan sanksi tegas berupa pemberhentian terhadap anggota DPRD Wahyudin Moridu (WM) setelah dinyatakan melanggar sumpah jabatan dan Kode Etik sebagai legislator.
Keputusan tersebut dibacakan dalam Sidang Paripurna ke-49 DPRD Provinsi Gorontalo, yang digelar di ruang sidang utama, Senin (22/9/2025).
Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, membacakan langsung hasil putusan Kode Etik di hadapan unsur pimpinan, anggota dewan, serta tamu undangan. Dalam penyampaiannya, Umar menegaskan bahwa WM terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran yang mencoreng nama baik lembaga DPRD serta menurunkan kepercayaan publik terhadap wakil rakyat.
“Badan Kehormatan memutuskan bahwa Saudara Wahyudin Moridu terbukti melanggar sumpah janji jabatan dan kode etik sebagai anggota dewan. Oleh karena itu, BK menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian dari keanggotaan DPRD Provinsi Gorontalo,” tegas Umar Karim.
Umar juga menjelaskan, sesuai mekanisme yang berlaku, BK telah memerintahkan pimpinan DPRD untuk menindaklanjuti keputusan tersebut dengan mengumumkan pemberhentian WM melalui rapat paripurna, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
“Keputusan ini merupakan konsekuensi dari pelanggaran kode etik yang tidak bisa ditoleransi. Berdasarkan Pasal 60 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018, keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” ujarnya.
Sidang paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Provinsi Gorontalo itu berlangsung dalam suasana serius dan penuh perhatian dari seluruh peserta sidang.
























