BOALEMO (JM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo Divisi Teknis Penyelenggaraan, melaksanakan kegiatan sosialisasi Peraturan KPU nomor 4 tahun 2022, di laksanakan kegiatan di aula KPU Boalemo, Selasa (3/8/2022), yang dihadiri pengurus parpol, Kepolisian, TNI, Dukcapil, Kesbangpol, dan Bawaslu.
Dalam sambutannya Asra mengatakan tujuan dari kegiatan sosialisasi ini agar dapat mengetahui dan memahami bagaimana alur pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik peserta pemilu, Asra juga menghimbau agar seluruh pihak turut bekerjasama dalam mensukseskan tahapan Pemilu 2024 yang sudah memasuki masa pendaftaran Partai Politik.
“Sosialisasi PKPU nomor 4 tahun 2022, tentang Pendaftaran, Verifikasi, Dan penetapan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum,” tutur Asra yang didampingi anggota KPU Boalemo, Yan Tuna, Herman Hasan, Budi Utomo dan Ferdi Bobihu.
Kegiatan sosialisasi di bagi 2 (dua) sesi, sesi pertama diisi dengan penyampaian materi berupa poin-poin penting yang terangkum dalam PKPU no 4 tahun 2022 yang dipaparkan oleh Anggota KPU Divisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Jan P Tuna.
Dalam paparannya Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu Drs Jan Tuna
menyampaikan jadwal pendaftaran Partai Politik dan penyampaian dokumen persyaratan akan dimulai pada 1 -14 Agustus 2022 . Sementara verifikasi administrasi dimulai tanggal 2 Agustus s.d 11 September 2022, selanjutnya sesi ke 2 (dua) tanya jawab.
“Untuk verifikasi administrasi di daerah, itu menunggu petunjuk dan perintah dari KPU RI. Kemudian verifikasi faktual, itu menjadi tugas KPU yang ada di Provinsi, Kabupaten dan Kota, mulai tanggal 15 Oktober 2022,” tutup jan Tuna. (din)