BOALEMO(JM) – Pelaksana tugas(Plt) Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf, Msi didampingi Sekretaris Daerah Sherman Moridu dan pimpinan OPD melakukan konsultasi di BKN Regional XI Mando Sulawesi Utara.
Adapun hal yang dikonsultaikan rombongan Pemkab Boalemo teersebut, terkait kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN).
Rombongan Pemda Boalemo yang dipimpin Plt Bupati Boalemo Anas Jusuf, di terima langsung oleh kepala BKN Regional XI Manado Dedi Herdi di ruang kerjanya, Kamis (7/12/2021).
Dihadapan kepala BKN regional XI Manado Dedi Herdi, Plt Bupati Boalemo menyampaikan bahwa tujuan Pemerintah Kabupaten Boalemo berkunjung ke BKN regional XI manado, untuk melakukan konsultasi tentang kewenangan dan kebijakan Pemerintah Daerah terhadap ASN.
Dimana, sebanyak kurang lebih 20 orang pejabat eselon II, III dan IV yang di nonjob oleh Bupati Boalemo non aktif, akan usahakan di angkat kembali menjabat jabatan yang kosong di lingkungan Pemerintah Kabupaten Boalemo. Karena di tahun 2021 ini,banyak para ASN yang akan memasuki masa Pensiun.
Apakah kebijakan yang nantinya di lakukan ini, tidak menyalahi aturan kepegawaian. Karena surat Keputusan yang di keluarkan Menteri dalam Negeri menerangkan bahwa kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan di laksanakan sepenuhnya oleh Wakil Bupati selaku Plt Bupati Boalemo.
“Saya selaku Plt Bupati Boalemo melakukan konsultasi langsung tentang kebijakan kepegawaian yang nantinya akan di laksanakan di Kabupaten Boalemo,” ungkap Anas.
Sementara Kepala BKN Regional XI Manado Dedi Herdi menyampaikan bahwa kebijakan itu tidak menyalahi aturan ,sepanjang ada izin dari mendagri,apalagi surat Keputusan yang di keluarkan mendagri menerangkan bahwa kewenangan dan kebijakan Bupati Boalemo akan di laksanakan sepenuhnya oleh wakil Bupati selaku Plt Bupati Boalemo.