GORONTALO (JM) — Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke kantor PT. Reski Levator, sebuah perusahaan Pedagang Besar Farmasi (PBF), Jumat (10/10/2025). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari agenda monitoring pelaksanaan program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di sektor swasta.
Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, dr. Sri Darsianti Tuna, menjelaskan bahwa kunjungan ini bertujuan memastikan seluruh hak pekerja terkait jaminan sosial telah dipenuhi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
“PT. Reski Levator menjadi salah satu perusahaan yang kami pantau, dan hasilnya cukup baik. Karyawannya hanya sekitar 25 orang, dan seluruhnya telah terdaftar dalam program BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan,” ujar dr. Sri Darsianti.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) tersebut menegaskan pentingnya komitmen perusahaan untuk tidak hanya mendaftarkan pekerjanya, tetapi juga anggota keluarga karyawan dalam program BPJS Kesehatan.
“Diharapkan perusahaan tidak hanya mendaftarkan karyawannya, tapi juga anggota keluarganya. Sebab masih ada perusahaan yang hanya mendaftarkan pekerjanya, sementara keluarganya masih bergantung pada program bantuan iuran dari pemerintah,” tegasnya.
Selain memastikan kepesertaan BPJS, Komisi IV juga meninjau kesesuaian implementasi program jaminan sosial dengan amanah Undang-Undang serta Surat Edaran Sekda tahun 2019. Dalam kesempatan itu, dr. Sri menyoroti pentingnya perlindungan BPJS Kesehatan bagi karyawan yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
“Kami ingin memastikan bahwa seluruh perusahaan di Gorontalo menjalankan amanah Undang-Undang. Bagi karyawan yang di-PHK, tidak perlu khawatir karena mereka tetap akan mendapatkan BPJS Kesehatan sebagai penerima bantuan iuran dari pemerintah,” jelasnya.
Ia berharap informasi mengenai jaminan BPJS bagi pekerja yang terkena PHK dapat tersosialisasi secara luas agar pekerja mengetahui haknya.
“Kita berharap sosialisasi ini terus diperkuat agar para tenaga kerja memahami bahwa ketika mereka di-PHK, mereka tetap dicover oleh pemerintah selama masih masuk kategori masyarakat desil satu hingga desil empat,” tutup dr. Sri Darsianti.
























