Home / News / Parlemen

Kamis, 13 November 2025 - 20:40 WITA

KPK Gelar Rakor Evaluasi Tata Kelola Sawit Gorontalo, Instansi Diminta Rampungkan Data Sebelum 5 Desember

GORONTALO (JM) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Evaluasi terkait penyelesaian persoalan perkebunan sawit di Gorontalo, Kamis (13/11/2025), di Aula Rumah Dinas Gubernur Gorontalo. Rakor ini diikuti Gubernur, DPRD Provinsi, sejumlah kepala daerah pemilik wilayah perkebunan sawit, serta pimpinan instansi vertikal seperti BPKP, KPP, Kanwil BPN, Bea Cukai, KSP Pelabuhan Anggrek, dan Pemerintah Kota Gorontalo. Sejumlah dinas terkait di tingkat provinsi dan kabupaten/kota turut hadir.

Kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari konsolidasi dan peninjauan lapangan yang sebelumnya dilakukan KPK di Desa Toyidito, Kabupaten Gorontalo, termasuk dialog langsung dengan petani sawit. Kepala Satgas Korsup Wilayah IV KPK, Tri Budi Rahmanto, menegaskan bahwa langkah ini merupakan respons atas permintaan Panitia Khusus (Pansus) Sawit DPRD Provinsi Gorontalo yang telah menyampaikan laporan kepada KPK.

Dalam Rakor, seluruh instansi memaparkan kondisi dan persoalan sawit sesuai tugas dan kewenangan masing-masing. DPRD Provinsi Gorontalo menjadi pihak pertama yang menyampaikan pemaparan melalui anggota Pansus Sawit, Umar Karim, disusul oleh seluruh instansi terkait lainnya.

Dari rangkaian pemaparan, KPK mencatat bahwa berbagai permasalahan yang muncul serupa dengan temuan Pansus DPRD. Masalah utama yang terlihat adalah masyarakat yang tidak mengelola kebun plasma mereka serta rendahnya pendapatan petani plasma. Permasalahan lainnya meliputi ketidaklengkapan perizinan perusahaan sawit, belasan ribu hektare lahan sawit terlantar, koperasi plasma yang bertahun-tahun tidak melaksanakan RAT, dugaan penyerobotan lahan, hingga dugaan kriminalisasi terhadap petani.

KPK memberikan batas waktu hingga 5 Desember 2025 bagi seluruh instansi untuk merampungkan data dan analisis resmi terkait permasalahan sawit dan menyerahkannya kepada KPK. Setelah itu, KPK akan menggelar Rakor akhir di Jakarta bersama kementerian terkait dan aparat penegak hukum pada Desember mendatang.

Usai Rakor akhir, setiap instansi akan diberi waktu untuk menindaklanjuti seluruh permasalahan sesuai kewenangannya. KPK mengingatkan agar seluruh pihak serius menangani persoalan sawit untuk mencegah langkah hukum lanjutan dari lembaga antirasuah tersebut.

Share :

Baca Juga

News

Ruangan Biro Humas ATR/BPN Terbakar

News

Menteri AHY Serahkan Sertipikat TORA, Kesetiaan Masyarakat Eks Timor Timur Terbayar Lunas

Hukum / Kriminal

Ini Respon JMSI Atas Maklumat Kapolri Mak/1/I/2021

News

Ramon Damora Terima Anugerah Jembia Emas 2020

News

Peresmian Implementasi Layanan Sertipikat Tanah Elektronik di Papua Barat, Pelayanan Pertanahan Lebih Efisien, Efektif, dan Transparan

News

ASN Diminta Teladani Sifat Nabi Muhamad Dalam Pelayanan Kepada Masyarakat

News

Timsel KPID Gorontalo Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026–2029, Berikut Syarat dan Ketentuannya

Parlemen

Fraksi Gerindra DPRD Boalemo Setujui APBD Perubahan 2025 dengan Mosi Tidak Percaya kepada Dinas Pendidikan