GORONTALO (JM) – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja bersama pimpinan PT Royal Coconut dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Gorontalo untuk membahas tindak lanjut kesepakatan hak pekerja di perusahaan tersebut yang diduga belum diselesaikan pihak manajemen. Rapat berlangsung di ruang kerja Komisi IV, Jumat (3/9/2025).
Rapat dihadiri Ketua dan anggota Komisi IV DPRD, Direktur PT Royal Coconut, perwakilan FSPMI, serta Dinas Tenaga Kerja, SDM, dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo.
Sekretaris Komisi IV DPRD Gorontalo, Ghalib Lahidjun, yang memimpin jalannya rapat, merekomendasikan pembentukan tim koordinasi yang melibatkan DPRD, Dinas Tenaga Kerja, PT Royal Coconut, dan FSPMI. Tim ini diharapkan menjadi wadah untuk merumuskan rencana kerja agar persoalan kesepakatan hak pekerja segera menemukan solusi.
“Sebelumnya sudah ada kesepakatan yang ditandatangani Pemerintah Kabupaten Gorontalo, pimpinan PT Royal Coconut, dan FSPMI. Namun sampai hari ini kesepakatan itu belum terlaksana. Hal ini yang menjadi dasar DPRD Komisi IV merekomendasikan pembentukan tim kerja untuk menentukan kapan dan apa saja poin kesepakatan yang akan ditindaklanjuti oleh perusahaan, sesuai undang-undang yang berlaku,” tegas Ghalib Lahidjun.
Rapat ini menjadi bagian dari upaya DPRD Provinsi Gorontalo untuk memastikan hak-hak pekerja dapat ditegakkan serta persoalan hubungan industrial di daerah mendapat penyelesaian yang adil.
























