Home / Parlemen

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:22 WITA

Komisi I Gelar RDP Dengan Sejumlah Penyedia Jasa Keuangan di Pohuwato

POHUWATO (JM) – Penyedia jasa keuangan telah sepakat melakukan restrukturisasi kredit bagi korban investasi bodong di Pohuwato. Hal ini diungkapkan oleh Ketua Komisi I DPRD Pohuwato, Amran Anjulangi.

Dimana, kesepakatan itu tercapai dalam rapat dengar pendapat DPRD dengan sejumlah pihak penyedia jasa keuangan di Pohuwato, Selasa, (29/3/2022). Sejumlah penyedia jasa keuangan yang diundang dalam rapat tersebut diantaranya Bank Sulutgo, Bank BRI, Bank BNI, Bank Mandiri, Bank Palu Lokadana, Bank Parodana, Mandala Finance, FIF Grup, BFI Finance dan Adira Finance.

“Mereka siap merestrukturisasi pinjaman para korban investasi bodong, semua lembaga keuangan di kabupaten Pohuwato. Bukan penundaan tapi perpanjangan waktu,”  Kata Amran.

Dijelaskan bahwa sejumlah penyedia jasa keuangan di Pohuwato akan memberikan perpanjangan tenggat waktu khususnya bagi para nasabah korban investasi bodong. Penyedia jasa keuangan bahkan telah sepakat untuk tidak semena-mena melakukan penarikan barang jaminan kredit nasabah secara sepihak.

“Itu yang disepakati tadi. Mereka sudah siap untuk itu,” tutur Amran.
Ia mengatakan bahwa kebijakan restruktrurisasi sejauh ini telah dilakukan oleh beberapa perusahaan penyedia jasa keuangan di Pohuwato. Untuk itu Amran meminta perusahaan lain juga memberlakukan hal serupa.“Bank BRI, Bank Sulutgo sudah melakukan perpanjangan itu,” tandanya. (eki)

Share :

Baca Juga

Kabupaten Boalemo

Harijanto Mamangkey Didesak Maju Dalam Bursa Pilkada Boalemo, Reses di Desa Tabongo

Parlemen

DPRD Siap Rekomondasi Cabut Izin PT Lebuni Kelola HGU, Jika Tidak Pro Petani

Parlemen

Komisi II Dukung Langkah Dishub Tarik PAD di Kawasan Pohon Cinta

Kabupaten Boalemo

Okto : Kami Aleg DPRD Provinsi Gorontalo Menggugat Balai Jalan, Kinerja Dilapangan Dipertanyakan

Parlemen

Ketua DPRD Nasir Giasi Tegaskan Kompisisi Alat Kelengkapan Dewan Tidak Berubah

Kabupaten Pohuwato

Wakil Ketua Komisi II Abdulah Kadir Diko Pertanyakan Mekanisme Penyaluran Dana CSR BSG Pohuwato

Parlemen

Pimpinan dan Anggota Dewan Boalemo Konsultasi ke Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri

Parlemen

Otan Mamu Tegaskan Penerapan UU Nomor 17 Tahun 2014 Berlaku Untuk Aleg DPR-RI Bukan Aleg DPRD