Gorontalo (JM) – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Gorontalo, Selasa (6/5/2025). Kunjungan ini dipimpin Ketua Komisi I, Fadli Poha, M.Si., didampingi Wakil Ketua II DPRD, Ir. La Ode Haimudin, MM., serta sejumlah anggota Komisi I lainnya.
Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengevaluasi dan memperkuat sistem penegakan disiplin terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN), Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), dan tenaga honorer non-database di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Anggota Komisi I, Yeyen Sidiki, menyampaikan bahwa pertemuan ini menyoroti persoalan pelanggaran disiplin ASN yang masih sering terjadi namun belum ditangani secara optimal.
“Banyak ASN tidak menyadari bahwa tindakan mereka merupakan pelanggaran. Karena itu, kami telah menjelaskan secara rinci jenis-jenis pelanggaran beserta pasal-pasal yang mengaturnya,” ujar Yeyen.
Ia menjelaskan, pelanggaran disiplin ASN terbagi dalam tiga kategori, yaitu ringan, sedang, dan berat. Penanganan pelanggaran dilakukan berdasarkan tingkat kesalahan masing-masing.
“Untuk pelanggaran ringan, biasanya ditangani oleh atasan langsung seperti kepala dinas atau kepala badan. Sementara pelanggaran sedang dan berat dilimpahkan ke Inspektorat Provinsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambahnya.
























