Home / Parlemen

Selasa, 2 Desember 2025 - 18:58 WITA

Komisi I dan II Deprov Gorontalo Konsultasi ke BKN, Bahas Status Tenaga Pendamping Koperasi

(dok. Humas Deprov Gorontalo)

(dok. Humas Deprov Gorontalo)

JAKARTA (JM) – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta. Selasa, 2/ 12/2025.

Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi terkait belum terverifikasinya Tenaga Non ASN, khususnya pendamping atau penyuluh koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Rombongan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata (Humas Muda BKN) serta Agung Nugroho (Analis SDM Aparatur). Dalam pertemuan itu, DPRD menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD terus menerima aspirasi terkait status tenaga pendamping koperasi yang hingga kini belum terakomodasi dalam proses verifikasi PPPK.

Dalam sesi diskusi, pihak BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi berada di luar kewenangan langsung BKN. BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN/PNS, sementara kebijakan formasi dan rekrutmen PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB. Karena belum adanya kebijakan formasi PPPK untuk penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat terverifikasi dalam sistem data BKN.

Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi, mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.

Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperjuangkan kepastian status bagi tenaga pendamping koperasi yang telah lama mengabdi.

“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.

DPRD Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan bagi tenaga pendamping koperasi yang selama ini berperan penting dalam pemberdayaan koperasi di daerah.

Share :

Baca Juga

Parlemen

Sekretariat DPRD Provinsi Gorontalo Sembelih 12 Sapi Kurban pada Idul Adha 1446 H

Parlemen

DPRD Gorontalo Sahkan Ranperda RPJMD 2025–2029 Jadi Peraturan Daerah

Parlemen

DPRD Pohuwato Evaluasi Anggaran Insentif Para Imam Tahun 2023

Parlemen

AW Thalib : Komisi 1 DPRD Provinsi Gorontalo Siap Kawal Pengalihan Siaran TV Analog ke Digital

Parlemen

Komisi I DPRD Gorontalo Soroti Minimnya Anggaran Statistik dan Minta Efisiensi Belanja Pemerintah

Parlemen

Komisi III Gelar RDP Dengan Dinas PU dan Kontraktor, Evaluasi Progres Proyek Didanai PEN

Parlemen

Deprov Gorontalo Desak Penyelesaian Polemik Tunjangan Guru

Parlemen

Aleg DPRD Pohuwato Datangi Kantor BRI Marisa, Perjelas Kartu Petani