JAKARTA (JM) – Komisi I dan Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat di Jakarta. Selasa, 2/ 12/2025.
Kunjungan ini dilakukan untuk berkonsultasi terkait belum terverifikasinya Tenaga Non ASN, khususnya pendamping atau penyuluh koperasi, dalam database Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Rombongan DPRD dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, dan diterima oleh Aulia Pradipta Pranata (Humas Muda BKN) serta Agung Nugroho (Analis SDM Aparatur). Dalam pertemuan itu, DPRD menyampaikan bahwa pemerintah daerah bersama DPRD terus menerima aspirasi terkait status tenaga pendamping koperasi yang hingga kini belum terakomodasi dalam proses verifikasi PPPK.
Dalam sesi diskusi, pihak BKN menjelaskan bahwa pencatatan tenaga non ASN yang berstatus pendamping atau penyuluh koperasi berada di luar kewenangan langsung BKN. BKN hanya mencatat pegawai yang telah berstatus ASN/PNS, sementara kebijakan formasi dan rekrutmen PPPK sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kementerian PAN-RB. Karena belum adanya kebijakan formasi PPPK untuk penyuluh koperasi, tenaga pendamping tersebut belum dapat terverifikasi dalam sistem data BKN.
Sebagai tindak lanjut, BKN memberikan sejumlah rekomendasi strategis, di antaranya melakukan koordinasi dengan Komisi II DPR RI terkait kebijakan tenaga strategis di sektor koperasi, mengajukan usulan resmi kepada Kementerian PAN-RB untuk membuka peluang formasi PPPK bagi penyuluh koperasi, serta berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM terkait kemungkinan penetapan penyuluh koperasi sebagai tenaga pusat.
Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo, Ridwan Monoarfa, menegaskan komitmen DPRD untuk terus memperjuangkan kepastian status bagi tenaga pendamping koperasi yang telah lama mengabdi.
“Kami akan menindaklanjuti hasil konsultasi ini dengan kementerian terkait agar para pendamping koperasi dapat memperoleh kepastian status dan kesempatan mengikuti proses PPPK. Mereka adalah tenaga profesional yang dibutuhkan daerah,” ujarnya.
DPRD Provinsi Gorontalo memastikan bahwa Komisi I dan Komisi II akan terus mengawal persoalan tersebut hingga adanya kebijakan yang memberikan kepastian dan keberpihakan bagi tenaga pendamping koperasi yang selama ini berperan penting dalam pemberdayaan koperasi di daerah.
























