GORONTALO (JM) – Rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (19/8/2025), membahas polemik pemberhentian pembayaran tunjangan dan hak Aparatur Sipil Negara (ASN) guru yang diperbantukan di madrasah serta guru penerima sertifikasi di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag).
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, La Ode Haimudin, menegaskan bahwa pembayaran tunjangan profesi guru sebenarnya tidak lagi mengalami kendala. Namun, masih terdapat masalah pada Tunjangan Kinerja (Tukin) bagi guru yang belum tersertifikasi maupun yang diperbantukan di Kemenag.
“Sejak Januari 2025, Tukin mereka belum terbayarkan. Hal ini terjadi karena instruksi Menteri Keuangan mewajibkan seluruh pembayaran gaji dan tunjangan melalui sistem web. Sementara, guru-guru ini tidak terdaftar di SIMPEK yang khusus untuk Kemenag, dan juga tidak terdata dalam Dapodik,” ungkap La Ode usai RDP di ruang rapat Dulohupa DPRD Gorontalo.
Menurutnya, Kemenag sebenarnya memahami persoalan tersebut dan kini masih berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk mencari solusi.
“Karena ini menyangkut hak guru, kami mendorong agar penyelesaiannya tidak berlarut. Guru harus mendapatkan haknya secara adil,” tegasnya.
Lebih lanjut, La Ode menyatakan, apabila kelalaian Kemenag menyebabkan hak-hak guru tetap tidak terpenuhi, DPRD akan mengambil sikap tegas.
“Dengan berat hati, kami akan mendesak agar guru-guru ini ditarik ke pemerintah provinsi. Hak mereka akan kami pastikan dibayarkan sesuai aturan yang berlaku di Pemerintah Provinsi Gorontalo,” tandasnya.
























