Home / Hukum / Kriminal

Sabtu, 20 Maret 2021 - 05:40 WITA

JMSI Sultra Kecam Aksi Pemukulan Jurnalis Oleh Oknum Polisi

Ketua Pengda JMSI Sultra, Nasir Idris

Ketua Pengda JMSI Sultra, Nasir Idris

KENDARI (JM) – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) memgecam keras tindak kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap jurnalis dan massa demo di Kendari.

Ketua JMSI Sultra M Nasir Idris menegaskan, Kapolda Sultra harus turun tangan mengusut tuntas aksi kekerasan terhadap salah seorang jurnalis, saat bertugas meliput demonstrasi mahasiswa di Kantor BLK Kendari, Kamis (18/3/2021).

Menutur Nasir, Kapolda Sultra harus menindak tegas semua oknum polisi pelaku tindak kekerasan tersebut, agar kasus seperti ini tidak terulang.

“JMSI Sultra sangat menyayangkan tindakan represif oknum polisi terhadap jurnalis Berita Kota,” tandas CEO Telisik.id itu, Jumat (19/3/2021).

Informasi dihimpun, Rudinan, jurnalis Berita Kota Kendari menjadi korban kebrutalan sejumlah oknum polisi yang bertugas mengamankan unjuk rasa mahasiswa di kantor BLK Kendari.

Tak hanya dipukuli, Rudinan juga mendapat makian dari oknum dengan sebutan binatang. Padahal, Rudinan sudah menunjukkan identitasnya selaku jurnalis yang tengah menjalankan tugas jurnalistik.

Menurut Nasir yang juga Tim Pakar DPRD Sultra ini, tindakan kekerasan aparat polisi terhadap jurnalis saat menjalankan tugas jurnalistik melanggar Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, terkait tugas kepolisian.

Hal ini diperkuat Undang-Undang No.2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang menyebutkan tugas dan fungsi kepolisian adalah sebagai aparat penegak hukum.

Bahkan pada Pasal 2 Undang-Undang No.2 Tahun 2002 lebih jelas lagi dikatakan: Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Masih kata Nasir, ditambah lagi pada Pasal 4 mengatakan: Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Selain itu, lanjut Nasir, para jurnalis dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Pada Pasal 1 (ayat 1) dikatakan : Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Selain itu, pada Pasal 4 ayat 3 dikatakan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.

“Jadi, tindakan oknum polisi ini jelas melawan hukum, dan dapat dikatakan menghalang-halangi tugas jurnalistik,” pungkas mantan Ketua AJI Kendari itu. (JM)

Share :

Baca Juga

Hukum / Kriminal

Wartawan AJNN Aceh Dilaporkan ke Polisi, Ini Sikap Tegas PJS

Hukum / Kriminal

ICW Tantang Rencana KPK Hentikan Penanganan Sejumlah Kasus Lama Belum Tuntas

Hukum / Kriminal

Viral..!! Pengendara Alami Kecelakaan Saat Operasi Lalin, Begini Kronologisnya

Hukum / Kriminal

Diduga Peras Kades, 3 Oknum Anggota LSM Diamankan Polres Wajo

Hukum / Kriminal

Kabid Humas Wahyu : Mutasi Adalah Hal Biasa Dalam Organisasi

Hukum / Kriminal

Begini Penjelasan Kejaksaan Boalemo Soal Penanganan Dugaan Kasus Korupsi di Boalemo

Hukum / Kriminal

Demo di Kejari Boalemo, LSM KAKA GEMPAR Suarakan Kasus KONI Terkesan Dipaksakan  

Hukum / Kriminal

Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi