JAKARTA(JM) — Skema baru pengenaan pajak pertambahan nilai ( PPN) atas penjualan pulsa, kartu perdana, token listrik, dan voucher ( pajak pulsa) sudah diatur oleh pemerintah.
Aturan ini menjadi kepastian hukum dan penyederhanaan atas pemungutan PPN dan Pajak Penghasilan ( PPh).
Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 6/PMK.03/2021 tentang Penghitungan dan Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Serta Pajak Penghasilan (PPh) atas Penyerahan/Penghasilan Sehubungan Dengan Penjualan Pulsa, Kartu Perdana, Token, dan Voucher.
Skema kutipan PPN, termasuk pajak pulsa tersebut, mulai berlaku per 1 Februari 2021. Belakangan, skema pungutan pajak anyar tersebut menuai polemik di Tanah Air.
Setelah ramai di media sosial, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memberikan klarifikasi kalau pengenaan PPN atau pajak pulsa hanya sampai distributor tingkat kedua.
Sementara untuk rantai distribusi selanjutnya seperti dari pengecer ke konsumen langsung tidak perlu dipungut PPN lagi. Dengan demikian, Kementerian Keuangan menegaskan tidak ada objek pajak baru, sehingga pengenaan PPN tersebut tidak akan mempengaruhi harga token listrik, voucher pulsa fisik, vocher pulsa elektronik, dan kartu perdana.
“Ketentuan tersebut tidak berpengaruh terhadap harga pulsa atau kartu perdana, token listrik, dan voucher (pajak pulsa),” tulis Sri Mulyani di akun Instagram miliknya seperti dikutip pada Sabtu (30/1/2021).
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu menegaskan, selama ini objek-objek pajak pulsa dan token sudah dikenakan PPN.
“Jadi tidak tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa token listrik dan voucher,” terang Sri Mulyani, dikutip dari Antara.
Ia sekali lagi menegaskan, ketentuan itu bertujuan menyederhanakan pengenaan Pajak PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.
Dengan penyederhanaan ini, pungutan PPN sebatas sampai pada distributor tingkat II (server). Untuk PPN token listrik, PPN tidak dikenakan atas nilai token, namun hanya dikenakan atas jasa penjualan/komisi yang diterima agen penjual. Untuk voucher, PPN tidak dikenakan atas nilai voucher karena voucher adalah alat pembayaran setara dengan uang.
Lalu hanya dikenakan atas jasa penjualan/pemasaran berupa komisi atau selisih harga yang diperoleh agen penjual (pajak pulsa).
Sementara itu, untuk pemungutan PPh pasal 22 atas pembelian oleh distributor pulsa dan PPh pasal 23 atas jasa penjualan/pembayaran agen token listrik dan voucher merupakan pajak di muka bagi distributor/agen yang dapat dikreditkan atau dikurangkan dalam SPT tahunannya.
Sri Mulyani kembali menegaskan pajak yang masyarakat bayar juga kembali untuk rakyat dan pembangunan. “Kalau jengkel sama korupsi, mari kita basmi bersama!,”kata Menkeu Sri Mulyani.(jm)