Home / Hukum / Kriminal

Kamis, 30 Desember 2021 - 06:35 WITA

Ini Jumlah Uang Yang Berhasil Diselamatkan KPK Sepanjang 2021

JAKARTA (JM) — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dan keuangan daerah hingga Rp 35,96 triliun sepanjang 2021.

Capaian ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di acara Konferensi Pers Kinerja KPK tahun 2021 yang diselenggarakan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (29/12).

“Capaian penyelamatan keuangan negara maupun keuangan daerah tahun 2021 totalnya adalah sejumlah Rp 35.965.210.077.508,” ujar Ghufron kepada wartawan, dilansir dari rmol.id

Dari total penyelamatan keuangan negara maupun keuangan daerah di 2021 ini terdiri dari empat kinerja KPK. Yaitu pertama terkait piutang pajak daerah yang berpotensi tidak tertagih dengan nilai Rp 4.952.126.642.195.

Kemudian yang kedua, dari pensertifikatan aset, baik itu BUMN maupun BUMD, jumlahnya lebih tinggi yaitu mencapai Rp 11.222.298.928.435.

“Itu dari sisi pensertifikatan aset yang sebelumnya tersertifikatkan. Kenapa diklaim? Karena memang sebelumnya tidak disertifikatkan, berpotensi untuk kemudian bisa hilang atau termanfaatkan oleh orang lain,” kata Ghufron.

Selanjutnya yang ketiga yakni, penyelematan aset mulai dari proses pemulihan atau penertiban aset daerah sejumlah Rp 10.318.185.982.907.

Adapun untuk yang keempat yaitu penyelamatan aset daerah berupa fasilitas sosial atau fasilitas umum sebesar Rp 9.472.598.523.971.

“Ada banyak aset-aset perumahan misalnya berupa jalan atau sarana olahraga, tempat-tempat sosial yang kemudian selama ini tidak disertifikatkan atas nama aset daerah, kami membantu menyelamatkan nilainya sejumlah. Itu dari sisi penyelamatan potensi kerugian negara,” pungkas Ghufron.

Dalam upaya KPK dalam mendorong penyelamatan keuangan negara atau keuangan daerah dilakukan dengan lima cara.

Yaitu, mendorong OPD pada masing-masing Pemda agar melakukan penyelamatan keuangan dan aset daerah; beberapa kali rakor, sertifikasi dan penertiban aset dengan melibatkan Pemda, BPN di seluruh wilayah Indonesia; audiensi dengan Kejaksaan dan Kepolisian terkait kerjasama penyelesaian aset bermasalah dan penagihan tunggakan pajak.

Selanjutnya, melakukan monitoring penagihan piutang pajak daerah kepada seluruh Pemda; menandatangani dan juga mendeklarasikan Pakta Integritas pengembalian aset baik bergerak maupun tidak bergerak segera setelah penyelenggara negara tidak lagi menjabat. Misalnya beberapa aset mobil, aset peralatan elektronik maupun rumah dinas. (jm)

Share :

Baca Juga

Hukum / Kriminal

Polda NTB Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen

Hukum / Kriminal

Parah..!! Oknum ASN BKD Diduga Catut Nama Gubernur Kaltara Atas Dugaan Jual-Beli Jabatan

Hukum / Kriminal

Walikota Bekasi Rahmat Effendi Terjaring OTT Komisi Pemberantasan Korupsi

Hukum / Kriminal

Firli : KPK Komitmen dan Konsisten Berantas Korupsi Dengan Profesional

Hukum / Kriminal

Kapolres Brebes Beri Penghargaan Kepada 7 Anggota Reskrim, Sukses Ungkap Kasus Pestisida Palsu

Hukum / Kriminal

Bom Bunuh Diri Meledak Didepan Gereja Katedral Makassar

Hukum / Kriminal

Ditembak OTK, Polda Gorontalo Selidiki Peristiwa Tertembaknya Direktur Tahanan dan Barang Bukti

Hukum / Kriminal

Kasus Pencabulan Anak di Boalemo “Naik Daun”, LBH Yadikdam Boalemo Tawarkan Solusi Ini ke Pemerintah