GORONTALO (JM) — Kasus sengketa antara Hi. Sukardi Sidiki lawan Harianto Olii akhirnya sampai ke meja hijau. Hal ini dikarenakan, setelah beberapa kali gagal melakukan negosiasi penyelesaian masalah tagihan pengembalian titipan dan investasi Forex oleh Harianto Olii.
Kepada wartawan Jmedia.id Hi. Sukardi Sidiki melalui kuasa hukumnya Adv. SADIK GANI, SH, MH, resmi telah mendaftarkan surat gugatannya di Pengadilan Negeri Tilamuta, Kamis (3/2/2022), PN Tilamuta menggelar sidang perdana yg dihadiri Adv. Sadik Gani, SH. MH selaku kuasa Penggugat Hi. Sukardi Sidiki serta kuasa hukum Harianto olii selaku Tergugat.
Menurut penjelasan Adv. Sadik Gani, SH MH, hal ini ia lakukan karena selain mengantar dan memperjuangkan hak-hak hukumnya agar kelak mendapat kepastian dan jaminan hukumnya dari PN Tilamuta.
Juga memberikan edukasi khususnya terhadap Hi Sukardi dan masyarakat umumnya, agar dalam menuntut hak-hak hukum terkait dengan titipan investasi forex, jangan sampai dilakukan dengan cara-cara menabrak rambu-rambu hukum yang ada.
“Jika masyarakat sampai menabrak rambu-rambu hukum yang ada, maka akan lebih memperpanjang daftar yang ada, dan akhirnya cita-cita untuk memperoleh kembali dana titipan dimaksud menjadi gagal,” tutup kuasa hukum Hi Sukardi sesaat setelah gelar sidang perdana dilaksanakan. (jm)