Gorontalo (JM) – Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat gabungan untuk menindaklanjuti laporan terkait aksi panggung yang dinilai mengandung unsur pornografi di wilayah Provinsi Gorontalo. Rapat digelar di Ruang Dulohupa, Senin (28/4/2025), dan dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Sosial, MUI, Kemenag, serta Forum Pemerhati Seni Provinsi Gorontalo.
Pertemuan ini merupakan respons atas aduan Forum Pemerhati Seni yang menyoroti pertunjukan seni oleh sejumlah oknum yang disebut sebagai waria, dan dianggap bertentangan dengan nilai adat dan budaya Gorontalo.
Usai memimpin rapat, Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, SE., menyampaikan bahwa rapat menghasilkan dua rekomendasi, yaitu rekomendasi jangka pendek dan jangka panjang.
Untuk jangka pendek, DPRD meminta seluruh bentuk aksi seni yang mengandung unsur pornoaksi dan pornografi dihentikan. Pemerintah Provinsi Gorontalo juga diminta untuk menerbitkan surat edaran yang melarang aksi serupa dalam kegiatan masyarakat.
“Kami meminta kepada Pemerintah Provinsi Gorontalo untuk menuangkan larangan ini dalam surat edaran,” ujar Ghalib.
Selain itu, DPRD juga mendesak Polda Gorontalo mencantumkan larangan tersebut dalam setiap izin keramaian, serta melakukan pembinaan terhadap pelaku aksi yang sempat viral di media sosial.
“Karena dinilai sudah sangat meresahkan, kami juga akan meminta Polda Gorontalo untuk memanggil dan membina oknum yang melakukan aksi tersebut, bukan langsung diberi hukuman,” tambahnya.
Untuk jangka panjang, Ghalib menyebut DPRD akan menginisiasi pertemuan dengan seluruh pemangku kepentingan guna membahas langkah penanganan terhadap persoalan komunitas LGBT di Gorontalo.
























