BOALEMO (JM) – Masih banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seluruh urusan terkait tanah, termasuk pembayaran pajak, diselesaikan di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Padahal, instansi tersebut memiliki fungsi yang spesifik dan berbeda dengan instansi perpajakan.
Kantor ATR/BPN pada dasarnya bertugas menangani administrasi pertanahan. Lingkup kerja instansi ini meliputi pendaftaran tanah, pengukuran lahan, pemeliharaan data pertanahan, hingga penerbitan sertifikat tanah. Sementara itu, untuk urusan tagihan, denda, maupun pembayaran pajak terkait tanah dan bangunan, kewenangannya berada di bawah Pemerintah Daerah dan Kantor Pajak.
Berikut adalah pembagian jenis pajak tanah dan instansi yang berwenang menanganinya:
1. Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Segala urusan terkait pembuatan atau perubahan subjek dan objek PBB dilakukan melalui Pemerintah Daerah atau secara spesifik melalui Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD). Pajak ini merupakan bentuk kontribusi langsung masyarakat terhadap pembangunan di daerah masing-masing.
2. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Sama halnya dengan PBB, BPHTB juga diurus melalui Pemerintah Daerah/BPKPD. Pembayaran BPHTB menjadi kewajiban yang harus dipenuhi oleh masyarakat dalam setiap proses peralihan hak atas tanah dan bangunan.
3. Pajak Penghasilan (PPh)
Berbeda dengan dua jenis pajak sebelumnya, pengurusan PPh dilakukan melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Prosedur pengurusannya dijalankan sesuai dengan ketentuan perpajakan nasional yang berlaku.
Melalui informasi ini, masyarakat diharapkan dapat lebih teliti dalam mengenali fungsi tiap lembaga agar tidak salah sasaran saat hendak mengurus administrasi maupun legalitas aset properti mereka.
























