BOALEMO (JM) – Dalam upaya menjamin kepastian hukum aset keagamaan, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boalemo melakukan koordinasi strategis dengan Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Boalemo pada Rabu, 4 Maret 2026.
Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Kepala Seksi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Boalemo. Fokus utama pembahasan adalah langkah-langkah percepatan proses sertifikasi tanah wakaf yang tersebar di wilayah Kabupaten Boalemo.
Kegiatan ini bertujuan untuk membangun sinergi yang lebih kuat antarinstansi. Dengan adanya koordinasi rutin, diharapkan hambatan administratif dapat diminimalisir sehingga aset wakaf memiliki legalitas yang jelas.
Pentingnya sertifikasi tanah wakaf bukan sekadar masalah administrasi, melainkan demi perlindungan hukum yang kuat. Dengan kepemilikan sertifikat, aset wakaf akan Terlindung secara hukum dari potensi sengketa di masa depan, Terdata dengan baik dalam sistem administrasi pertanahan nasional dan Dapat dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan ibadah, kegiatan sosial, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Melalui langkah proaktif ini, diharapkan seluruh proses persyaratan sertifikasi dapat berjalan lancar dan tepat waktu, memberikan ketenangan bagi para nazhir (pengelola wakaf) dan manfaat nyata bagi umat. (JM)
























