BOALEMO (JM) – Pemerintah Kabupaten Boalemo resmi menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 kepada DPRD Kabupaten Boalemo. Dokumen tersebut disampaikan langsung oleh Bupati Boalemo, Rum Pagau, dalam Sidang Paripurna yang digelar di Ruang Sidang DPRD Boalemo pada Senin (6/7).
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Boalemo, Husain Etango. Turut hadir dalam agenda penting tersebut Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Prof. Nurdin, serta jajaran pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Boalemo.
Dalam pidatonya, Bupati Rum Pagau menegaskan bahwa penyampaian laporan ini merupakan bentuk kewajiban konstitusional seorang kepala daerah setelah berakhirnya masa tahun anggaran, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Penyusunan Ranperda beserta laporan keuangan daerah ini mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) dan telah melalui proses audit formal oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
“Alhamdulillah, hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Boalemo Tahun Anggaran 2025 kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” kata Rum Pagau.
Ia menambahkan, batas waktu penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban APBD beserta laporan keuangan yang teraudit BPK kepada pihak legislatif paling lambat diserahkan enam bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Lebih dari sekadar kewajiban administratif dan bentuk akuntabilitas publik, Rum Pagau berharap dokumen pertanggungjawaban ini dapat dijadikan bahan refleksi serta evaluasi bagi seluruh OPD dalam membenahi tata kelola anggaran.
“Melalui laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini, saya berharap kita semua dapat memperoleh manfaat, khususnya bagi para pengguna anggaran di setiap OPD, sehingga pengelolaan keuangan daerah ke depan semakin efektif, efisien, dan akuntabel,” pungkasnya. (JM)
























