Home / Kabupaten Boalemo

Sabtu, 16 November 2024 - 16:09 WITA

Bawaslu Boalemo Hentikan Penanganan Dugaan Pelanggaran Pemilu Terkait Praktik Money Politik

Boalemo (JM) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Boalemo secara resmi menghentikan proses penanganan dugaan pelanggaran pemilu dengan Nomor Register: 01/Reg/TM/PB/Kab/29.02/XI/2024. Keputusan ini diambil setelah Bawaslu bersama unsur kepolisian dan kejaksaan yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKKUMDU) melakukan penanganan intensif terkait dugaan praktik money politik melalui metode doorprize yang dilaporkan oleh Panwaslu Kecamatan Mananggu.

Ketua Bawaslu Kabupaten Boalemo, Ronald Christoffel Rampi, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa proses penanganan dimulai setelah diterimanya Laporan Hasil Pengawasan (LHP) dari Panwaslu Kecamatan Mananggu. Temuan tersebut langsung diregistrasi sesuai dengan hukum acara yang diatur dalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

“Registrasi dilakukan untuk menindaklanjuti laporan melalui tahapan klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor guna memperoleh fakta terkait dugaan pelanggaran,” jelas Ronald, yang juga bertindak sebagai pembina Sentra GAKKUMDU Kabupaten Boalemo.

Dalam waktu 1 x 24 jam setelah registrasi, dilakukan pembahasan pertama bersama unsur GAKKUMDU. Namun, sejumlah kendala muncul dalam proses klarifikasi, di antaranya minimnya barang bukti, tidak adanya uang, stiker, dan amplop yang diduga digunakan, serta sikap terlapor yang tidak kooperatif.

“Berdasarkan klarifikasi dan penelitian dokumen, disimpulkan bahwa tidak ada cukup bukti yang mendukung untuk melanjutkan proses ke tahap penyidikan,” ungkap Ronald.

Ia menambahkan bahwa video yang beredar di masyarakat hanya dapat dijadikan petunjuk tambahan jika disertai dengan bukti lain yang memadai. Sayangnya, bukti-bukti utama tidak berhasil dikumpulkan.

“Melalui rapat pembahasan bersama kepolisian dan kejaksaan di Sentra GAKKUMDU, disepakati bahwa proses ini tidak dapat dilanjutkan,” tegasnya.

Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan aspek yuridis berdasarkan unsur formil dan materiil yang berlaku dalam hukum pemilu. Ronald juga memastikan bahwa seluruh tahapan penanganan telah dilakukan sesuai mekanisme yang ditetapkan.

“Kami telah menjalankan proses sesuai aturan yang berlaku. Bawaslu Boalemo tetap berkomitmen menjaga integritas dan profesionalitas dalam setiap tahapan pengawasan pemilu,” katanya.

Ronald mengapresiasi perhatian masyarakat yang aktif memantau kinerja Bawaslu, yang menurutnya menunjukkan tingginya partisipasi publik dalam mendukung pengawasan demokrasi.

“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bersama-sama mengawal proses demokrasi, memastikan Pilkada berjalan dengan bersih, transparan, dan adil,” pungkas Ronald.

Share :

Baca Juga

Kabupaten Boalemo

Sekda Sherman Didaulat Irup di HUT satpol-PP Ke 79

Kabupaten Boalemo

Bupati Anas Jusuf Sambut Kunker Anggota DPD-RI Rahmiyati Jahja

Kabupaten Boalemo

Hadiri Rapat FGD, Plt Bupati Anas Paparkan Perkembangan Perkotaan Baru Pawonsari

Kabupaten Boalemo

Plt Bupati Anas Jusuf Buka Kegiatan Diklat Paskibraka Yang Digagas Kesbangpol

Kabupaten Boalemo

Kepala BKAD Taufik Kumali Jelaskan Gaji Tekon dan TPP ASN Dibayarkan Hingga Desember 2022

Kabupaten Boalemo

Terima Masa Aksi JAMPI Tolak Pilkades E-Votting, Ini Tanggapan Sekda Boalemo

Kabupaten Boalemo

UPTD Puskesmas Bongo II Lakukan Intervensi Serentak Pencegahan Stunting

Kabupaten Boalemo

DPPKB3A Kabupaten Boalemo Gelar Pembekalan dan Pertemuan Kelompok Kerja Kampung Keluarga Berencana di Desa Makmur