BOALEMO (JM) – Wakil Bupati (Wabup) Boalemo, Lahmudin Hambali S.Sos., M.Si., secara resmi membuka kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) tingkat Kabupaten Boalemo. Acara yang diselenggarakan oleh Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah XV Provinsi Gorontalo ini berlangsung di Villa Kencana, Pantai Bolihutuo, Selasa (14/7/2026).
Kegiatan strategis tersebut turut dihadiri oleh Kepala BPKH Wilayah XV Provinsi Gorontalo, Soraya Isfandari, S.Hut., M.T., M.A., serta para Camat dan Kepala Desa se-Kabupaten Boalemo.
Dalam arahannya, Wabup Lahmudin Hambali menyoroti pentingnya penyelesaian permasalahan penguasaan dan pemanfaatan tanah di kawasan hutan. Ia menegaskan bahwa persoalan ini sangat berdampak terhadap keberlangsungan hidup masyarakat, khususnya mereka yang telah turun-temurun menetap dan menggantungkan hidupnya pada sumber daya alam di kawasan tersebut.
“Lahan masyarakat di Kabupaten Boalemo masih banyak terjadi tumpang tindih dengan kawasan hutan, sehingga banyak terjadi konflik tenurial di bidang kehutanan,” ucap Wabup Lahmudin.
Sebagai informasi, luas kawasan hutan di Kabupaten Boalemo saat ini mencapai kurang lebih 102.379,20 hektar. Angka ini mencakup sekitar 55,9 persen dari total luas wilayah Kabupaten Boalemo yang tersebar dalam berbagai bentuk fungsi kawasan.
Melihat besarnya persentase tersebut, Wabup menjelaskan bahwa kehadiran kebijakan PPTPKH menjadi angin segar bagi penyelesaian sengketa lahan. Pemerintah Kabupaten Boalemo berupaya membuka ruang penyelesaian yang berkeadilan untuk menyeimbangkan aspek penegakan hukum kehutanan dengan kepastian hak masyarakat.
“Inventarisasi dan verifikasi yang akan dilakukan merupakan tahap krusial untuk mendapatkan data yang akurat, partisipatif, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tuturnya.
Melalui sosialisasi ini, diharapkan para Camat dan Kepala Desa dapat bersinergi membantu proses pendataan di lapangan agar konflik tenurial di Boalemo dapat segera diselesaikan dengan baik tanpa merugikan masyarakat maupun negara. (JM)
























