BOALEMO (JM) — Sekretaris Daerah Dr. Sherman Moridu, S.Pd. MM mewakili Pelaksana tugas Bupati Boalemo Ir. Anas Jusuf, M.Si membuka kegiatan workshop regulasi stunting berdasarkannPeraturan Bupati Boalemo No.48 tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Bupati Boalemo No.48 tahun 2020 tentang penanganan stunting di Desa tingkat Kabupaten Boalemo.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Hotel Grand Amalia Desa Modelomo Kecamatan Tilamuta, Kamis (9/9/2021), dihadiri oleh Dinas terkait dilingkungan pemerintah daerah Kabupaten Boalemo, Kepala Desa, Kepala Puskesmas dan Narasumber.
Dalam sambutannya Sekda Sherman Moridu menyampaikan bahwa kegiatan Workshop regulasi stunting merupakan langkah penting yang harus dilakukan oleh Pemkab Boalemo, untuk memastikan terintegrasinya pelaksanaan intervensi penurunan stunting secara bersama-sama antara OPD, Pemerintah Kecamatan, Puskesmas dan desa, termasuk unsur PKK dan organisasi masyarakat lainnya yang menjadi motor penggerak dalam penanggulangan stunting di Kabupaten Boalemo.
“Dalam Peraturan Bupati Boalemo nomor 48 tahun 2021, telah dijelaskan bahwa peran dan kewenangan Kepala Desa sebagai rujukan Pemerintah Desa dalam merencanakan dan mengalokasikan anggaran di Dana Desa, untuk penanganan penurunan Stunting di tingkat Desa,” tutur Sekda Sherman Moridu.
Sehingga itu, diharapkan untuk penanganan stunting ini, agar tim kelompok kerja yang sudah dibentuk melalui Perbub 48 tahun 2021 dapat melakukan evaluasi langsung di lapangan dan bekerja lebih maksimal, mengingat penanganan stunting ini menjadi indikator penilaian Pemerintah pusat terhadap pemerintah daerah dalam upaya perbaikan derajat kesehatan masyarakat yang akan berdampak pada indeks pembangunan manusia di Kabupaten Boalemo. (yan)