Home / Ekonomi

Sabtu, 12 Februari 2022 - 08:38 WITA

55.933 Orang  Petisi Tolak JHT Cair di Usia 56 Tahun

JAKARTA (JM) — Petisi itu telah ditandatangani 55.933 orang di website change.org. Dimana, Petisi tolak Peraturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) telah ditandatangani lebih dari 55 ribu orang.

Petisi ini dibuat Suharti Ete yang ditujukan kepada 3 pihak, yakni Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, Kementerian Ketenagakerjaan dan juga Presiden Jokowi.

Dalam keterangannya yang dilansir dai CNNIndonesia.com, Suharti menyebut aturan baru yang akan berlaku Mei mendatang berpotensi merugikan buruh. Mengingat, Permenaker Nomor 2 memang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) buruh baru bisa diambil saat usia buruh mencapai 56 tahun.

PHK atau mengundurkan diri atau habis masa kontraknya bisa mencairkan JHT setelah 1 bulan resmi tidak bekerja,” katanya seperti dikutip dari petisi itu.

Ida Fauziyah resmi meneken aturan baru pencairan dana jaminan hari tua (JHT). Aturan ini menjelaskan manfaat JHT hanya akan dibayarkan kepada peserta jika mencapai usia pensiun, mengalami cacat total tetap, meninggal dunia.

Aturan itu juga menyebutkan pegawai baru bisa mengambil dana JHTnya saat memasuki usia 56 tahun. Padahal, Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang juga mengatur manfaat JHT sebelumnya mengatur dana itu bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri.

Dana juga dibayarkan secara tunai setelah melewati masa tunggu 1 bulan terhitung sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan terkait. (jm)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Bupati Nelson Tegaskan Harus Prioritaskan Beras Lokal

Ekonomi

PDAM Boalemo Terapkan Kenaikan Tarif Air Terhitung 1 February 2021

Ekonomi

Plt Bupati Anas Jusuf Resmikan Gerai Indomaret di Kabupaten Boalemo

Bisnis

Agus Mile Siap Bangun Gudang di Boalemo, Anas : Pemda Siap Beri Kemudahan

Ekonomi

Sekda Ridwan Yasin Serahkan Sertifikat Tanah di Desa Tudi

Bisnis

Ini Klarifikasi Menkeu Sri Mulyani Soal Pajak Pulsa dan Token Listrik

Bisnis

Megawati : Jangan Takut Berkreasi, Made in Indonesia Terbaik

Bisnis

Sekda Sherman Moridu Buka Pelatihan Manajeman Usaha dan Diversifikasi Produk Ekonomi Kreatif