Home / Politik / Opini

Sabtu, 12 Februari 2022 - 06:16 WITA

Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka Terancam Nonaktif

Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka

Walikota Surakarta Gibran Rakabuming Raka

JAKARTA (JM) — Walikota Surakarta (Solo) Gibran Rakabuming Raka menegaskan, bahwa dirinya sudah melepaskan semua jabatan di swasta termasuk komisaris saat menyerahkan LHKPN ke KPK sebelum mencalonkan menjadi Walikota pada tahun 2020.

Hal ini ditegaskannya seiring dengan sorotan publik karena diduga rangkap jabatan. Sebelumnya, Gibran dikritik banyak kalangan setelah ekonom Faisal Basri mengungkap rangkap jabatan putra sulung Presiden Jokowi.

Meski sudah mengklarifikasi, Gibran masih mendapat respon kritis. Gugatan terhadap masalah rangkap jabatan Gibran ini Kembali terjadi di suatu forum diskusi yang berjudul “Kerusakan Lingkungan Hidup, Kerugian Negara, dan Pencucian Uang” yang  berlangsung via daring hari ini (9/2).

Pakar hukum pidana Muhammad Taufik menyatakan, seharusnya bila terbukti melakukan rangkap jabatan, Gibran dapat dihukum di nonaktifkan dari walikota selama tiga bulan.

Menurutnya, Gibran terindikasi melanggar UU 23/2014. Terutama pasal 76 ayat (1) huruf c dan Pasal 77.

Pasal 76 mengatur bahwa setiap kepala daerah dilarang menjadi pengurus perusahaan swasta atau Yayasan. Sementara di pasal 77 diatur bahwa sangsi untuk pelanggaran ini adalah berupa pemberhentian selama tiga bulan.

“Berdasarkan data yang saya kutip dari Dirjen AHU Kemenkumham pada 31 Januari 2022, Gibran Rakabuming Raka masih tercatat sebagai komisaris utama sekaligus pemegang saham di dua perusahaan, yaitu 19,3 persen saham di salah satunya PT Wadah Masa Depan,” demikian analisa Taufik.

Menurut Taufik, dalam PT ini memiliki kaitan jejaring dengan PT SM di kasus lingkungan hidup, yang seharusnya dihukum Rp 7,9 triliun, menjadi hanya membayar denda Rp 78 miliar.

Dalam kepengurusan PT Wadah Masa Depan juga ada nama Anthony Pradiptya yang merupakan putra dari petinggi PT SM Gandi Sulistiyanto yang baru diangkat Presiden Jokowi sebagai Duta Besar di Korea Selatan November 2021.

“Luar biasa dahsyat ini KKN-nya,” demikian kata Muhammad Taufik dilasnir dari rmol.id. (jm)

Share :

Baca Juga

Politik / Opini

Jazuli Juwani Protes Hilangnya Nama Kiai Hasyim Asy’ari Dalam Draf Naskah Kamus Sejarah Indonesia

Politik / Opini

Posisi Penting Indonesia Pada Konflik Global dan Kerentanan Kawasan

Politik / Opini

Wahyu Moridu : Harga Mati Eka Putra Cabup PDIP, Pilkada Boalemo 2024

Politik / Opini

Harla 14 Partai Gerindra, Fraksi Gerindra Gelar Syukuran di Panti Asuhan

Politik / Opini

Ini Profil Bupati Lebak Yang Mengaku Akan Santet Moeldoko Karena Kudeta AHY

Daerah

Wawan : Partai Gerindra Punya Strategi Khusus Menangkan Pasangan SMS

Politik / Opini

Ronald S. Bidjuni Resmi Mendaftar Maju Ke DPD RI

Kabupaten Boalemo

Soal Pejabup Boalemo, Hasmin Amantulu Titip 2 Hal Kepada Gubernur Rusli Habibie