GORONTALO – Tim Seleksi (Timsel) Pemilihan Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Gorontalo resmi membuka pendaftaran calon anggota untuk periode 2026–2029. Pendaftaran dibuka mulai 15 Oktober hingga 14 November 2025, dan berkas pendaftaran dapat diserahkan langsung ke Sekretariat Timsel di Kantor DPRD Provinsi Gorontalo pada jam kerja (08.00–16.00 WITA), atau dikirim melalui pos tercatat/kilat khusus sebelum batas waktu penutupan.
Calon pendaftar dapat menghubungi 0822 5989 8861 (Hengki Adam) atau 0821 9117 7002 (Adri Permana Age) untuk informasi lebih lanjut. Seluruh berkas pendaftaran dimasukkan dalam amplop tertutup.
Syarat Umum Pendaftar
Pelamar wajib merupakan Warga Negara Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, serta berpendidikan minimal sarjana (S1) atau memiliki kompetensi intelektual yang setara. Selain itu, calon anggota KPID juga harus sehat jasmani dan rohani, berkelakuan baik, serta memiliki pengetahuan dan kepedulian di bidang penyiaran.
Pendaftar tidak boleh memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa, bukan anggota legislatif, yudikatif, maupun pejabat pemerintah, serta bersifat nonpartisan.
Kelengkapan Berkas Administrasi
Berkas pendaftaran wajib dilengkapi dengan sejumlah dokumen, di antaranya:
- Pasfoto berwarna terbaru ukuran 4×6 (2 lembar)
- Fotokopi KTP (2 lembar)
- Formulir pendaftaran (Lampiran I)
- Daftar Riwayat Hidup bermaterai (Lampiran II)
- Fotokopi ijazah legalisir
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari RS pemerintah
- Surat keterangan bebas narkoba dari BNN atau RS pemerintah
- SKCK dari Kepolisian
- Surat dukungan masyarakat/organisasi
- Surat pernyataan bermaterai (Lampiran III) yang berisi kesediaan dan komitmen mengikuti seluruh tahapan seleksi serta ketentuan etika jabatan
Ketentuan Seleksi
Timsel menegaskan bahwa hanya berkas lengkap yang akan diproses ke tahap seleksi berikutnya. Seluruh proses seleksi tidak dipungut biaya apapun. Informasi perkembangan tahapan seleksi akan diumumkan melalui laman resmi https://dprd.gorontaloprov.go.id/ , media massa, atau surel resmi Sekretariat Timsel.
Bagi anggota KPID petahana, tetap diwajibkan melengkapi seluruh berkas administrasi, namun sesuai ketentuan Keputusan KPI Pusat Nomor 3 Tahun 2024, mereka tidak melalui tahapan uji kompetensi, melainkan langsung mengikuti uji publik serta uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) oleh DPRD Provinsi Gorontalo.
Timsel juga mengingatkan bahwa pelamar yang memberikan data tidak benar dapat didiskualifikasi, dan keputusan akhir Tim Seleksi bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Informasi lengkap, termasuk format formulir dan lampiran pendaftaran, dapat diunduh melalui tautan berikut:
🔗 Google Drive – Dokumen Resmi Timsel KPID Gorontalo https://drive.google.com/drive/u/0/mobile/folders/1yslu1Gpx_aMY5HOsSM2H3-nZZURsZllJ?usp=sharing
























