Home / News

Senin, 17 November 2025 - 20:24 WITA

DPRD Gorontalo Gelar Paripurna Pengesahan Perubahan Struktur Perangkat Daerah

GORONTALO (JM) — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa, serta dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Forkopimda, dan pimpinan OPD.

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Umar Karim, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan penataan ulang struktur perangkat daerah berdasarkan beban kerja, luas wilayah, kemampuan keuangan, dan urgensi urusan pemerintahan.

Perubahan juga dilakukan sebagai respons terhadap struktur OPD Provinsi Gorontalo yang dinilai tidak lagi efisien. Setelah perubahan pada 2022, jumlah OPD bertambah dari 27 menjadi 29 perangkat, yang menurut DPRD menimbulkan ketidakefisienan dan tumpang tindih urusan.

Selama pembahasan, Pansus telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah.

Pansus dan Pemerintah Provinsi menyepakati sejumlah perubahan strategis, di antaranya:

  • Perbaikan konsideran menimbang dan mengingat untuk menegaskan asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, dan fleksibilitas organisasi.
  • Perubahan nomenklatur OPD, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga.
  • Penyesuaian sektor pekerjaan umum sesuai hasil fasilitasi Kemendagri.
  • Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan & hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nomenklatur Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
  • Pemecahan Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
  • Penataan Badan Kepegawaian, menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
  • Ketentuan Peralihan, yang menegaskan bahwa pejabat lama tetap bekerja hingga pejabat baru dilantik serta OPD baru efektif setelah anggarannya masuk dalam APBD 2026 atau APBD Perubahan 2026.

Pansus juga menekankan pentingnya setiap urusan pemerintahan diwadahi minimal dalam satu bidang untuk menghindari persoalan seperti tidak tertanganinya urusan pertanahan selama ini.

Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pansus atas pembahasan yang intensif, termasuk dua kali fasilitasi dengan Kemendagri. Ia juga menyoroti pentingnya ketentuan peralihan karena berdampak pada psikologis aparatur dan serapan anggaran.

Share :

Baca Juga

News

Wamen ATR/Waka BPN Tanam Pisang di Jembrana, Wujud Penataan Akses Tanah Ulayat Pertama di Indonesia

News

Timsel KPID Gorontalo Buka Pendaftaran Calon Anggota Periode 2026–2029, Berikut Syarat dan Ketentuannya

News

Terima Sertipikat Tanah Elektronik Satu Lembar dari Menteri AHY, Pengusaha Mebel di Jateng: Tidak Khawatir Karena Simpel dan Aman

News

Saksikan MoU Antara Kanwil BPN Provinsi Sulut dengan Lembaga Keagamaan, Menteri Nusron Tekankan Implementasi yang Cepat dan Konkret

News

Ada Aksi Massa Minta Kapolres Indragiri Hilir Dipindahkan

News

M.Nuh : Pengelola Media Harus Paham Digital Culture

News

Hadiri ICI 2025, Dirjen PHPT Sampaikan Peran Kementerian ATR/BPN dalam Legalitas Tanah sebagai Fondasi Infrastruktur Nasional

News

Presiden RI Apresiasi Capaian Predikat WTP Pemerintah Pusat dan Daerah, Menteri AHY: Jadi Fondasi bagi Kemajuan Pembangunan