GORONTALO (JM) — DPRD Provinsi Gorontalo menggelar Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Rapat berlangsung di ruang Paripurna DPRD, dipimpin Wakil Ketua DPRD Provinsi Gorontalo Ridwan Monoarfa, serta dihadiri Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail, Forkopimda, dan pimpinan OPD.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Umar Karim, dalam laporannya menyampaikan bahwa perubahan perda dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan regulasi nasional, terutama UU Nomor 23 Tahun 2014 dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah. Regulasi tersebut mewajibkan penataan ulang struktur perangkat daerah berdasarkan beban kerja, luas wilayah, kemampuan keuangan, dan urgensi urusan pemerintahan.
Perubahan juga dilakukan sebagai respons terhadap struktur OPD Provinsi Gorontalo yang dinilai tidak lagi efisien. Setelah perubahan pada 2022, jumlah OPD bertambah dari 27 menjadi 29 perangkat, yang menurut DPRD menimbulkan ketidakefisienan dan tumpang tindih urusan.
Selama pembahasan, Pansus telah melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN-RB, serta melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mempelajari pemisahan Badan Keuangan dan Badan Pendapatan Daerah.
Pansus dan Pemerintah Provinsi menyepakati sejumlah perubahan strategis, di antaranya:
- Perbaikan konsideran menimbang dan mengingat untuk menegaskan asas efisiensi, efektivitas, pembagian tugas, dan fleksibilitas organisasi.
- Perubahan nomenklatur OPD, termasuk pembentukan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, Pemuda, dan Olahraga.
- Penyesuaian sektor pekerjaan umum sesuai hasil fasilitasi Kemendagri.
- Restrukturisasi sektor pertanian, termasuk penggabungan sub-bidang tanaman pangan & hortikultura ke Dinas Ketahanan Pangan serta perubahan nomenklatur Dinas Pertanian menjadi Dinas Peternakan dan Perkebunan.
- Pemecahan Badan Keuangan menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah serta Badan Pendapatan Daerah.
- Penataan Badan Kepegawaian, menjadi Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM.
- Ketentuan Peralihan, yang menegaskan bahwa pejabat lama tetap bekerja hingga pejabat baru dilantik serta OPD baru efektif setelah anggarannya masuk dalam APBD 2026 atau APBD Perubahan 2026.
Pansus juga menekankan pentingnya setiap urusan pemerintahan diwadahi minimal dalam satu bidang untuk menghindari persoalan seperti tidak tertanganinya urusan pertanahan selama ini.
Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD dan Pansus atas pembahasan yang intensif, termasuk dua kali fasilitasi dengan Kemendagri. Ia juga menyoroti pentingnya ketentuan peralihan karena berdampak pada psikologis aparatur dan serapan anggaran.
























