Home / Hukum / Kriminal

Jumat, 7 Januari 2022 - 06:03 WITA

TERBONGKAR, Ini Motif 3 Oknum Anggota TNI Buang Jasad Sejoli di Nagreg

JAKARTA (JM) — Komandan Pusat Polisi Militer TNI Angkatan Darat (Danpuspomad), Letnan Jenderal Chandra W. Sukoco, mengatakan tiga tersangka tabrak lari di Kecamatan Nagreg sempat menyangkal terlibat peristiwa tersebut pada 8 Desember 2021.

Namun, kata dia, setelah disodorkan beberapa bukti, ketiganya tak bisa lagi mengelak. Tiga prajurit TNI AD yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda Andreas Dwi dan Koptu A. Sholeh.

Chandra menyebut motif ketiga pelaku membuang tubuh Salsabila dan Handi ke sungai karena ingin menghilangkan barang bukti. “Mereka ingin lepas dari tanggung jawab, atau menghilangkan bukti-bukti yang menghubungkan mereka dengan peristiwa, yang awalnya adalah kecelakaan lalu lintas,” tutur dia ketika menggelar jumpa pers di Oditurat Militer Tinggi (Otmiliti) II Jakarta, Kamis (6/1/2022) dilansir dari idntiems.com.

Chandra mengatakan peristiwa yang terjadi di Kecamatan Nagreg semula adalah kecelakaan lalu lintas, namun berubah menjadi peristiwa pembunuhan. Sebab, tubuh dua korban yakni Salsabila (14 tahun) dan Handi Saputra (17 tahun) dibuang ke Sungai Serayu, Jawa Tengah.

“Kasus ini mulai menjadi perhatian Polisi Militer TNI AD pada 21 Desember 2021. Pihak kepolisian, dalam hal ini Polresta Bandung, ketika itu menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum anggota TNI AD. Informasi dari Polresta ini kemudian ditindak lanjuti oleh jajaran Polisi Militer TNI AD di Jawa Barat,” ujar dia.

Identitas ketiga pelaku kemudian berhasil diperoleh pada 23 Desember 2021. POM TNI AD lalu bergegas mencari lokasi tiga pelaku.

“Malam itu juga berhasil diamankan,” kata Chandra.

Lalu, kapan persidangan terhadap ketiga tersangka akan digelar?

  1. TNI berusaha transparan dan tak ada yang ditutup-tutupi dalam pengusutan kasus ini

Sementara, di lokasi yang sama, Komandan Pusat Polisi Militer TNI (Danpuspom TNI), Laksamana Muda Nazali Lempo, mengatakan sejak awal pengusutan kasus ini, pihaknya berusaha transparan ke publik. Ia menegaskan hal itu sesuai dengan komitmen yang disampaikan Panglima TNI, Jenderal Andika Perkasa, agar perkara hukum diusut tuntas.

“Jadi, publik bisa melihat secara langsung, bagaimana proses mulai dari kecelakaan lalu lintas hingga pembuangan mayat. Tidak ada satu pun yang kami tutup-tutupi,” ujar Nazali.

“Ini juga sesuai dengan komitmen Panglima bahwa tidak ada satu pun prajurit yang melakukan pelanggaran, lalu bisa lolos dari jerat hukum,” sambung dia.

Lantaran, kasus tersebut disorot publik, maka Puspom TNI bakal memantau secara konsisten hingga perkara tersebut menghasilkan keputusan hukum. Pada hari ini, penyidik POM sudah menyerahkan berkas, barang bukti dan tersangka kepada oditur militer. Maka, langkah selanjutnya akan digelar persidangan.

  1. Tiga tersangka bakal disidang di Pengadilan Militer II Jakarta

Sementara, Oditur Jenderal TNI Marsda Reki Irene Lumme mengatakan, pihaknya menargetkan akan merampungkan berkas kasus itu dalam kurun satu pekan. Setelah semua proses selesai, maka berkas, tersangka, dan barang bukti akan diserahkan ke Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta.

“Walau pun di dalam (perkara) ada pelaku yang masih berpangkat tamtama, tetapi sudah dijadikan satu berkas oleh penyidik militer, sehingga sidangnya pun ditarik ke atas, yaitu di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta,” ungkap Reki ketika memberikan keterangan pers hari ini.

Reki mengatakan pihaknya mengusahakan sidang bisa digelar pada Januari. Sebab, perkara ini menjadi perhatian langsung Panglima TNI.

  1. Tiga anggota TNI AD terancam pasal berlapis dengan ancaman bui seumur hidup

Menurut Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal TNI Prantara Santosa, setidaknya ada dua aturan yang dilanggar tiga anggota TNI AD tersebut, yakni UU Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) dan Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

Selain itu, ada pula KUHP yang dilanggar yakni Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), dan Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga memerintahkan kepada penyidik TNI, TNI AD, dan oditur Jenderal TNI, agar para tersangka diberikan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

“Kami akan melakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindakan pidananya,” ungkap Prantara dalam keterangan tertulis pada 24 Desember 2021.

Sementara, analis militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), Khairul Fahmi, mengusulkan agar digunakan pasal pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya adalah vonis mati. Sebab, ketiganya tidak membawa korban ke rumah sakit, jenazahnya malah dibuang ke sungai. (jm/idntimes.com)

Share :

Baca Juga

Hukum / Kriminal

Pengamat Dan Praktisi Hukum Siap Kritik Balik ICW

Hukum / Kriminal

Denny : Mafia Hukum Dan Oligarki Korup Kalimantan Selatan

Hukum / Kriminal

Kombes Pol Helmi Tegaskan Siap Buru Bandar Narkoba di NTB

Hukum / Kriminal

Kejari Boalemo Tetapkan TM Tersangka Kasus KONI

Hukum / Kriminal

Polda NTB Tangkap Pelaku Pemalsuan Surat Tes Cepat Antigen

Hukum / Kriminal

Akhirnya Basarnas Temukan Jasad Endang Kurnia Mengapung di Sungai Ciujung

Hukum / Kriminal

Penuhi Panggilan Polres Boalemo, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi 37 Milyar di BSG Tilamuta Ditahan

Hukum / Kriminal

1000 Tandatangan JMSI Dukung KPK Berantas Korupsi di Kendari