BOALEMO(JM) – Sekretaris Daerah Kabupaten Boalemo, Sherman Moridu saat menyampaikan sambutannya dalam Sosialisasi Surat Edaran Menteri Keuangan Nomor SE-2/PK/2021 tanggal 8 Februari 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer ke Daerah dan Dana Desa tahun 2021, Selasa (16/02/2021).
“Hadirnya undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dimana desa di berikan kesempatan yang luas untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri, termasuk pengelolaan keuangan serta pembangunan, guna meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa,” ujar Sekda Sherman.
Sehingga pemerintah desa serta perangkatnya senantiasa mengedepankan seluruh regulasi yang mengatur proses pengelolaan, mulai tahap perencanaan sampai evaluasi pencapaian program selama satu tahun kedepan.
Untuk itu, Pemerintah Daerah Kabupaten Boalemo meminta BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo supaya dapat memberikan bimbingan, khusus penginputan catatan atas laporan keuangan serta memberikan penguatan dan pengetahuan teknis kepada seluruh camat, kepala desa, serta perangkatnya, supaya Memahami secara benar sistem regulasi yang ada di desa.
Sementara Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Fadlina Podungge menyampaikan, tujuan kegiatan ini untuk mengamakan persepsi penggunaan dana desa, memahami tata cara regulasi yang selama ini mendapat pertentangan di desa sehingga perlu kesamaan tindakan untuk kedepan.
Kegiatan ini di gelar oleh Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa dan turut di hadiri Kepala BPKP Perwakilan Provinsi Gorontalo, Raden Murwantara, para Camat, Kepala Desa, serta seluruh perangkat desa. (iyan)