BOALEMO (JM) – Sekretaris daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MN pimpin rapat penertiban bangunan gedung dan pemanfaatan jalan di ibukota Kecamatan Tilamuta,bertempat diperkimhubtan,
kamis (12/1/2023).
Rapat tersebut dihadiri Kepala DPM-PTSP Kab.Boalemo Haris Pilomonu,Tim 9 dan pemilik bangunan dan gedung.
Sekretaris Daerah Dr.Sherman Moridu,S.Pd,MM menyampaikan bahwa penertiban bangunan dan gedung di ibukota Kab.Boalemo akan diatur sebagaimana amanat undang-undang bangunan sempadan jalan.Nah sempadan jalan dan sempadan sungai,kita melihat didaerah kita di Kecamatan Tilamuta khususnya,ada dua hal yang kita atur yaitu bangunan sempadan jalan,garis sempadan bangunan dan juga bangunan disempadan Sungai.
Tentu hal ini, dilakukan dalam rangka menata daerah kita dan menata ruang kita,karena ini harus kita tata dengan baik.Kalau tidak,tentunya kita tidak menginginkan adanya kesemrautan bangunan dan gedung yang tidak teratur, dampak kita agak kurang memahami,bagaimana kita membangun dengan baik.
Persoalan lokasi dan tanah ini memang kedudukannya milik negara.Kita hanya memiliki hak menempati dan memanfaatkannya. “Kami berharap nantinya secara tehnik bisa disampaikan,bagaimana bangunan dan gedung kita ini,bisa memperoleh izin manakala memenuhi persyaratan yang telah di tentukan. “‘kata Sekda Sherman. (Eki).