BOALEMO (JM) – Sekretaris Daerah Sherman Moridu, S.Pd. MM mewakili Plt Bupati Boalemo Ir.Anas Jusuf,M.Si membuka rekonsiliasi Barang Milik Negara Kabupaten Boalemo, yang dilaksanakan diĀ di Pendopo Kantor Bupati, (27/7/2021). Kegiatan tersebut dihadiri Wakil Ketua DPRD Boalemo Lahmudin Hambali, Ketua Fraksi Partai Demokrat Hardi Mopangga, Plt Kepala BKAD Musafir Bempah dan Bendahara Barang masing-masing OPD.
Dalam sambutannya Plt Kepala BKAD Musafir Bempah menyampaikan, bahwa reakonsiliasi barang milik Daerah ini merupakan hasil tindaklanjut rekomondasi dari BPK-RI Perwakilan Provinsi Gorontalo. Dimana kita ketahui bahwa hasil temuan BPK-RI khususnya 4 OPD, total aset yang menjadi temuan sebanyak 25 Milyar. Dan kini tinggal 10 miliar sisanya sudah di tindaklanjuti.
“Kegiatan ini juga dilaksanakan untuk melihat sudah sejauhmana pelaksanaan dari OPD-OPD yang akan mengungkapkan bahwa aset itu memang betul-betul ada di OPD masing-masing. Maksud dari rekonsiliasi ini, tentunya untuk melihat sampai sejauhmana penggunaan maupun pemanfaatan dari aset itu sendiri,” ungkap Plt Kepala BKAD Boalemo Musafir Bempah.
Sementara itu Sekretaris Daerah Sherman Moridu, S.Pd.MM menyampaikan bahwa rekonsiliasi barang milik Daerah semester 1 dalam rangka untuk memenuhi Peraturan Menteri dalam negeri Nomor .19 tahun 2016 serta penertiban aset yang diamanatkan oleh KPK RI pada Pelaksanaan Monitoring Center for Prevention (MCP) tahun Anggaran 2021.
“Alhamdulillah hasil berita rilis dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dua minggu yang lalu,saat ini Kabupaten Boalemo mencapai rengking 1 untuk Sementara pencapaian MCP. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menilai Kabupaten/Kota dan Provinsi itu pada 8 area wilayah Intervensi yang di sebut dengan MCP. Monitoring Center for Prevention (MCP) ini di evaluasi oleh KPK di dalamnya ada manajemen Aset,” tutur Sekda Sherman.
Sehingganya penyususnan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) sering terlambat, dimana salah satu unsur yang menghambat di dalam penyusunan Laporan Keungan Pemerintah Daerah adalah mutasi tambah kurang pengelolaan barang milik daerah di setiap OPD belum akurat.
Hal ini yang menjadi temuan atas pemeriksaan LHP oleh BPK RI yaitu pencatatan aset tetap, tanah dalam KIB tidak akurat dan juga masih tercatat aset-aset yang sudah tidak mempunyai nilai masa manfaatnya pada KIB, yang seharusnya sudah bisa kita lakukan usulan penghapusan ataupun pemusnahan terhadap aset-aset tersebut. (iyan)