BITUNG (JM) – Kasus dugaan persekusi dan penganiayaan terhadap seorang anak di bawah umur berinisial RS (16) di Kota Bitung memasuki babak baru. Fakta mengejutkan terungkap mengenai sosok terduga pelaku utama, RP alias Tito, yang ternyata merupakan seorang residivis kasus kekerasan.
Berdasarkan penelusuran pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Bitung, Tito tercatat pernah divonis bersalah dalam perkara penganiayaan pada akhir tahun 2021 dengan nomor perkara 2/Pid.C/2022/PN Bit. Saat itu, ia terbukti memukul korban berinisial RY di Kelurahan Kakenturan Satu dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 bulan.
Kini, Tito kembali berurusan dengan hukum dengan tuduhan yang lebih serius. Ia diduga memimpin aksi persekusi, melakukan penjemputan paksa terhadap RS tanpa izin orang tua, serta terlibat dalam pencemaran nama baik korban.
Pihak keluarga RS yang merasa keamanan anaknya terancam telah resmi melayangkan laporan ke Polres Bitung dengan nomor laporan: LP/B/90/I/2026/SPKT/Polres Bitung/Polda Sulawesi Utara.
Kapolres Bitung, AKBP Albert Zai, S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Ahmad Anugerah Ari Pratama, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus ini sedang dalam penanganan intensif.
“Laporan sudah kami terima. Kami minta pihak keluarga untuk tetap tenang dan memberikan waktu kepada penyidik untuk melakukan pemeriksaan, klarifikasi, dan pembuktian,” ujar AKP Ahmad saat dikonfirmasi, Selasa (3/2/2026).
Pihak kepolisian juga membuka ruang bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan untuk memperkuat bukti-bukti dalam perkara ini. Selain itu, Polres Bitung memastikan akan menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bitung.
“Penanganan ini otomatis akan melibatkan DP3A. Kami juga mencatat bahwa pihak korban didampingi oleh kuasa hukum,” tambahnya.
Mengingat rekam jejak Tito yang pernah mendekam di penjara dalam kasus kekerasan, publik kini mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan. Kasus ini menjadi atensi khusus mengingat perlindungan terhadap anak di bawah umur merupakan prioritas hukum.
























