BOALEMO (JM) – Kapolres Boalemo melalui Kasat Reskrim, IPTU Nurwahid Kiay Demak, SH., MH., memaparkan secara rinci kronologi kasus kekerasan fisik, persetubuhan, dan pembunuhan terhadap seorang anak perempuan berinisial RI (13) yang terjadi di wilayah Paguyaman Pantai.
Melalui konferensi pers pada Rabu, (19/02/2026), dijelaskannya bahwa Peristiwa memilukan ini berawal pada Sabtu malam, 14 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WITA. Tersangka berinisial RP (19) membawa korban keluar rumah setelah istrinya marah karena melihat tersangka memegang pipi korban.
Berdasarkan keterangan IPTU Nurwahid, tersangka menggunakan modus memberikan uang kepada korban untuk membeli jajanan dan minuman di warung. Tersangka mengajak korban bersembunyi di beberapa lokasi, mulai dari bawah pohon mangga hingga ke area bawah jembatan untuk menghindari pantauan warga dan istrinya.
“Sekitar pukul 23.50 WITA, tersangka membawa korban ke area perkebunan. Di lokasi tersebut, tersangka melakukan aksi kejinya terhadap korban selama kurang lebih 10 menit. Tragedi memuncak pada Minggu dini hari, 15 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WITA di area hutan mangrove Desa Bubaa, kecamatan paguyaman pantai, Tersangka memaksa korban untuk melakukan perbuatan keji yang kedua kalinya, namun korban menolak keras. Korban mengancam akan memberitahukan perbuatan tersangka kepada orang tuanya”, ungkapnya.
Selain itu Nurwahid menambahkan bahwa tersangka panik dan takut saat korban akan melaporkan perbuatannya kepada orangtua.
“Karena panik dan takut, tersangka kemudian melakukan kekerasan fisik dengan menggunakan kayu yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Untuk menyembunyikan perbuatannya, tersangka menyeret jasad korban ke sebuah perahu di pinggir muara. Tersangka mendayung perahu selama 20 menit ke arah laut untuk membuang jasad korban serta pakaian yang telah diikat dengan batu. Tersangka baru kembali ke rumah pada pukul 02.24 WITA dan berpura-pura tidak mengetahui keberadaan korban saat ditanya oleh istrinya”, Tambahnya.
Atas tindakan keji tersebut, IPTU Nurwahid menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Undang-Undang Perlindungan Anak dan KUHP Pasal 458 serta Pasal 415, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (JM)
























