BOALEMO (JM) – Wakil Ketua DPRD Boalemo, Lahmudin Hambali memimpin rapat dengar pendapat tentang polemik lahan yang dibeli oleh warga Desa Pontanga dari Ko Lexi, ternyata lahan tersebut adalah kawasan lahan hak guna usaha (HGU) yang dikelola oleh PT. Nusa Rumpun Permai.
RDP yang dilaksanakan di ruang aspirasi, Rabu (3/8/2022), dihadiri oleh
Asisten I Setda Boalemo, Roswita Manto, perwakilan BPN Boalemo, Camat Botumoito, Pemdes Potanga, warga, perwakilan dari perusahaan yang mengelola HGU.
Dalam pertemuan tersebut, warga menceritakan kronologis terjadinya pembelian lahan. Polemik itu bermula, ketika 18 warga mendapatkan bantuan
program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) tahun 2022 dari pemerintah Provinsi Gorontalo.
Dimana, lahan menjadi salahsatu persyaratan utama untuk mendirikan rumah dari bantuan BSPS, ternyata di kros cek, masuk dalam kawasan lahan HGU yang dikelola oleh PT Nusa Rumpun Permai.
Setelah melakukan pembahasan, dilanjutkan turun ke lokasi untuk melihat lahan yang menjadi polemik tersebut.
“Kami tadi sudah turun lapangan, melihat langsung lahan yang dibeli warga, yang ternyata masih masuk dalam kawasan HGU,” ungkap Lahmudin Hambali ketika diwawancara awak media.
Terakhir politisi partai Golongan Karya (Golkar) ini menjelaskan, jika tidak aral melintang, akan digelar rapat lanjutan yang nantinya, akan menghadirkan, Direktur PT Nusa Rumpun Permai, unsur pemerintah, BPN Boalemo, yang rencananya akan dilaksankan hari Jumat.
“Insya Allah akan dilaksanakan rapat lanjutan hari Jumat, untuk mencari solusi sebagai jalan keluar dari persoalan yang dialami oleh warga penerima BSPS di Desa Potanga Kecamatan Botumoito,” tandasnya. (din)