KALBAR (JM) — Direktorat Polisi Air Udara (Polairud) Polda Kalimantan Barat, gagalkan penyelundupan kurang lebih 100 ton rotan ilegal, Pada Hari jumat 9 April 2021 lalu, yang diangkut menggunakan Kapal Layar Motor Abna Jaya yang dinahkodai Suriansyah.
KM Abna Jaya diamankan bersama 6 orang ABK, di perairan Natai Kuini Kecamatan Kendawangan Kabupaten Ketapang, pada titik Koordinat 2°56′ 891″ LS – 110°45′ 392″ BT.
Hal tersebut disampaikan Dir PolAirud Kalbar Kombes Pol. Benyamin Sapta T, SIK. M. Si saat lakukan Press Release, di Dermaga Dit Polairud Polda , jumat (16/4/21).
Menurut Dit Pol Airud. Digagalkannya upaya penyelundupan 100 ton rotan ini, saat Personil Unit Gakkum bersama Unit patroli Natai kuini, melaksanakan patroli rutin.
Dit Pol Airut juga katakan. Dari hasil pemeriksaan anggota dilapangan, angkutan rotan ini Diduga melakukan TP Perdagangan Rotan, pemalsuan Dokumen Dan pelayaran.
“Dalam rangka mendukung Polri Presisi Program Prioritas 100 hari Kapolri, Dit Polairud Polda Kalbar tidak akan pernah berhenti melakukan GAKKUM, terhadap Kejahatan yang terjadi di wilayah Perairan Kalimantan Barat,” ucap Dit Pol Airud, Kombes Pol. Benyamin Sapta T, SIK. M.Si. dikutip dari completenews.id.
Kombes Pol. Benyamin Sapta menambahkan. Dit Polairud Polda Kalbar, selalu berusaha maksimal, untuk mengungkap kasus – kasus atensi.
Dengan diungkapnya Kasus ini, diharapkan dapat memutus mata rantai permintaan Rotan illegal, yang diselundupkan ke Luar Negeri. Serta memporak – porandakan jaringan dan sindikatnya, untuk dilakukan proses hukum. Dan membantu menyelamatkan kerugian negara dari sektor PNBP.
Pasal yang dipersankakan: Dugaan TP. Perdagangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 51 ayat 1 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan/atau Pasal 264 KUHP, Sub Pasal 266 KUHP lebih Sub Pasal 263 KUHP dengan ancaman Pidana Maksimal 7 Tahun dan Denda Maksimal 5 Milyar.
Untu diketahui. Saat ini barang bukti 100 ton rotan, berada di Dermaga Ditpolairud polda kalbar guna proses lebih lanjut
Direktur Polaroid Polda Kalbar juga mengimbau kepada masyarakat, agar melaporkan jika melihat ada aktivitas ilegal maupun yang mencurigakan, agar bisa dicegah maupun diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (JM)