BOALEMO(JM) — Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Boalemo Ir. Anas Jusuf, Msi didampingi kepala Satpol- PP Adnan Marzuki memberikan pengarahan kepada anggota Satpol-PP, di kantor Bupati, Senin (28/12/2020).
Dalam arahannya Plt Bupati Boalemo menyampaikan bahwa untuk memutus dan mencegah mata rantai Covid-19, diharapkan kepada anggota Satpol-PP dapat melakukan penindakan tegas bagi masyarakat yang melanggar Protokol kesehatan dengan memberikan sanksi langsung pada denda.
Hal merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forkopimda yang di pimpin Gubernur Gorontalo Rusli Habibie dimana, diinstuksikan agar anggota satpol-PP melaksanakan aturan penegakan protokol akan di dampingi anggota TNI-Polri.
Penegakan ini sifatnya bukan lagi sosialisasi ataupun edukasi,apalagi masih dalam perinģatan-peringatan, ini sudah langsung kepada pemberian sanksi denda bagi pelanggar protokol kesehatan. Peran anggota satpol PP sangat penting dalam pemutusan dan pencegahan penyebaran Covid 19.
“Kami pemerintah daerah menyampaikan terima kasih kepada anggota Satpol PP yang telah melaksanakan tugasnya dalam rangka penegakan aturan protokol kesehatan,baik aturan yang bersifat instruksi dari Presiden No.6 Tahun 2020 dan pergub no.4 tahun 2020 serta maklumat Kapolri,” ungkap Anas.
Kemudian jelang akhir tahun, diminta kepada anggota Satpol PP agar meningkatkan pengawasan, terutama melaķukan penutupan tempat- tempat hiburan.
“Pelaksanaan pesta perkawinan tidak di izinkan lebih dari 20 orang. Kecuali ada izin dari polres maupun polsek.hal ini di lakuķan untuk memutus dan mencegah penyebaran covid 19, karena Provinsi Gorontalo sudah masuk zona merah,” tandasnya. (jar)