BOALEMO (JM) – Pemerintah Kabupaten Boalemo melalui Bidang Transmigrasi terus mendorong percepatan penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) bagi warga transmigrasi di lokasi SP3 Pangea. Dari total 278 persil yang belum bersertifikat, Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Boalemo memastikan telah tersedia alokasi anggaran untuk 36 persil pada tahun ini.
Kepala Bidang Transmigrasi Dinas Nakertrans Boalemo, Herdi Adipu, ST, menyampaikan bahwa transmigrasi kabupaten Boalemo telah mengupayakan pengusulan lanjutan kepada pemerintah pusat untuk sisa lahan yang belum ditangani.
“Kami dari Bidang Transmigrasi Kabupaten Boalemo sudah mengusulkan ke kementerian terkait agar sisa dari 36 persil ini dapat dicover melalui anggaran APBN Kementerian Transmigrasi. Alhamdulillah, usulan tersebut telah diakomodir dan insyaallah akan direalisasikan tahun ini sebanyak 242 persil SHM bagi warga SP3,” ungkap Herdi Adipu, Kamis (26/6/2025).
Upaya percepatan penerbitan SHM ini menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum atas lahan yang ditempati warga transmigrasi. Sertifikat hak milik tidak hanya menjadi bukti legal atas tanah, tetapi juga menjadi pintu akses terhadap pembiayaan produktif, peningkatan ekonomi, dan jaminan kesejahteraan jangka panjang.
Pemerintah Kabupaten Boalemo menegaskan komitmennya dalam mendukung penuh program reformasi agraria di kawasan transmigrasi, sebagai bagian dari pemerataan pembangunan dan keadilan sosial bagi seluruh warga.
























