GORONTALO (JM) – Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa penertiban aktivitas tambang ilegal di dua desa di Kecamatan Dengilo merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat, bukan kebijakan sepihak Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan penting untuk menyelamatkan lingkungan dan memastikan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Mikson meminta masyarakat memahami bahwa penertiban ini tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan Gubernur atau pemerintah daerah. Menurutnya, penambangan tanpa kendali berpotensi menimbulkan kerusakan serius, mulai dari hutan yang rusak, sungai yang tercemar, hingga terganggunya sumber-sumber pangan masyarakat.
“Penertiban ini bukan keinginan Pemerintah Provinsi Gorontalo, tetapi perintah langsung dari pemerintah pusat. Semua dilakukan demi keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas Mikson, Jumat (5/12/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk memandang lingkungan sebagai investasi jangka panjang. Menurutnya, jika alam dijaga, maka sektor-sektor ekonomi seperti pertanian dan perkebunan—mulai dari jagung hingga padi—dapat terus memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Tanpa upaya perbaikan, kata Mikson, kerusakan lingkungan hanya akan mewariskan bencana kepada generasi berikutnya.
“Apa yang akan kita wariskan jika lingkungan sudah rusak? Kasihan generasi mendatang,” ujarnya.
Mikson juga mengingatkan agar masyarakat tidak bersikap egois atau mementingkan kepentingan kelompok tertentu. Penertiban tambang ilegal, ujar dia, merupakan mandat negara demi kepentingan publik yang lebih besar.
Ia memastikan pemerintah tidak akan mundur dari pelaksanaan penertiban yang bersifat peringatan ini.
Ketua Komisi II DPRD Provinsi Gorontalo, Mikson Yapanto, menegaskan bahwa penertiban aktivitas tambang ilegal di dua desa di Kecamatan Dengilo merupakan instruksi langsung dari pemerintah pusat, bukan kebijakan sepihak Pemerintah Provinsi Gorontalo.
Ia menjelaskan bahwa langkah tersebut merupakan kebijakan penting untuk menyelamatkan lingkungan dan memastikan keberlanjutan hidup generasi mendatang.
Mikson meminta masyarakat memahami bahwa penertiban ini tidak bisa serta-merta dikaitkan dengan Gubernur atau pemerintah daerah. Menurutnya, penambangan tanpa kendali berpotensi menimbulkan kerusakan serius, mulai dari hutan yang rusak, sungai yang tercemar, hingga terganggunya sumber-sumber pangan masyarakat.
“Penertiban ini bukan keinginan Pemerintah Provinsi Gorontalo, tetapi perintah langsung dari pemerintah pusat. Semua dilakukan demi keberlangsungan hidup masyarakat,” tegas Mikson, Jumat (5/12/2025).
Ia juga mengajak masyarakat untuk memandang lingkungan sebagai investasi jangka panjang. Menurutnya, jika alam dijaga, maka sektor-sektor ekonomi seperti pertanian dan perkebunan—mulai dari jagung hingga padi—dapat terus memberikan manfaat yang berkelanjutan.
Tanpa upaya perbaikan, kata Mikson, kerusakan lingkungan hanya akan mewariskan bencana kepada generasi berikutnya.
“Apa yang akan kita wariskan jika lingkungan sudah rusak? Kasihan generasi mendatang,” ujarnya.
Mikson juga mengingatkan agar masyarakat tidak bersikap egois atau mementingkan kepentingan kelompok tertentu. Penertiban tambang ilegal, ujar dia, merupakan mandat negara demi kepentingan publik yang lebih besar.
Ia memastikan pemerintah tidak akan mundur dari pelaksanaan penertiban yang bersifat peringatan ini.
“Mari korbankan sedikit kepentingan kita demi keselamatan masyarakat luas. Alarmnya harus berbunyi. Hargai pemerintah pusat, hargai pemerintah provinsi,” pungkasnya sambil berharap dukungan serta edukasi positif dari masyarakat.
“Mari korbankan sedikit kepentingan kita demi keselamatan masyarakat luas. Alarmnya harus berbunyi. Hargai pemerintah pusat, hargai pemerintah provinsi,” pungkasnya sambil berharap dukungan serta edukasi positif dari masyarakat.
























