Boalemo (JM) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Boalemo telah menerima dua dokumen persyaratan dukungan dari pasangan calon perseorangan atau independen untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Boalemo Tahun 2024. Minggu, (12/05/24).
Penyerahan dilakukan oleh dua pasangan calon, yaitu paslon Drs. Burhanuddin Pulubuhu, M.M – Rivendy Luawo, dan paslon Wahyudin Lihawa, ST., M.K.K.K – Dr. Riko H. Djaini, S.Ip., M.Ak.
Ketua KPU Boalemo, Yuyun Antu, SE, menyatakan dalam pernyataan resminya bahwa sesuai dengan Keputusan KPU RI Nomor 532 Tahun 2024, penyerahan dokumen syarat dukungan pasangan calon perseorangan berlangsung mulai tanggal 8 Mei hingga 12 Mei 2024.
Menurut penjelasan Yuyun, sesuai dengan Keputusan KPU Boalemo Nomor 180 Tahun 2024, jumlah minimal dukungan yang harus diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon Perseorangan adalah 10.840 dukungan, yang harus tersebar minimal di 4 kecamatan di wilayah Kabupaten Boalemo.
Yuyun menambahkan bahwa hingga batas waktu penyerahan dokumen syarat dukungan pada tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 Wita, terdapat 2 Bapaslon yang telah menyerahkan syarat dukungan.
“Kedua calon telah memenuhi persyaratan hukum, dan penyerahan dukungan mereka telah dinyatakan diterima,” ungkapnya. (JM)