Home / News / Parlemen

Rabu, 8 Oktober 2025 - 17:14 WITA

Komisi IV Ungkap Kejanggalan dan Dugaan Pembohongan PT. Royal Coconut

Komisi IV Deprov Gorontalo saat kunjungan di dinas ketenagakerjaan Gorontalo 08/10. (foto: ist)

Komisi IV Deprov Gorontalo saat kunjungan di dinas ketenagakerjaan Gorontalo 08/10. (foto: ist)

GORONTALO (JM) – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo meluapkan kekecewaan terhadap PT. Royal Coconut yang dinilai telah memberikan informasi tidak benar dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) sebelumnya. Kekecewaan itu mencuat usai Komisi IV melakukan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Kabupaten Gorontalo, Rabu (8/10/2025).

Sekretaris Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo, Moh. Abdul Ghalieb Lahidjun, mengungkapkan bahwa hasil kunjungan menemukan sejumlah kejanggalan antara pernyataan perusahaan dan kondisi faktual di lapangan. Salah satunya terkait draf usulan peraturan perusahaan yang disebut telah diajukan ke Dinas Tenaga Kerja, namun ternyata belum pernah diserahkan.

“Laporan dari perusahaan bahwa mereka sudah mengajukan draf usulan peraturan perusahaan untuk disahkan di Dinas, tapi ternyata sejak 2023 sampai hari ini belum ada pengajuan itu,” tegas Ghalieb.

Ia menilai informasi tersebut tidak valid dan merupakan bentuk pembohongan terhadap DPRD. Karena itu, pihaknya berencana mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti persoalan tersebut.

“Ini adalah informasi yang tidak valid. Kami akan meningkatkan langkah pengawasan dan meminta pemerintah mengambil tindakan tegas, karena ini bentuk pembohongan terhadap DPRD,” ujarnya.

Selain persoalan peraturan perusahaan, Komisi IV juga menyoroti lambatnya realisasi 11 poin kesepakatan hasil RDP antara perusahaan, serikat pekerja, dan pemerintah. Dari keseluruhan poin yang disepakati, baru satu yang terealisasi.

“Dari 11 poin yang disepakati, baru satu yang berjalan. Ini tentu mengecewakan,” kata Ghalieb.

Komisi IV turut menyesalkan pengelolaan BPJS Ketenagakerjaan di lingkungan PT. Royal Coconut yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Menurut Ghalieb, perusahaan masih memanfaatkan tanggungan BPJS dari pemerintah untuk karyawannya, padahal seharusnya menjadi tanggung jawab perusahaan.

“Perusahaan masih memakai BPJS tanggungan pemerintah untuk karyawannya. Ini tidak semestinya, karena jaminan itu seharusnya sudah dialihkan ke perusahaan,” jelasnya.

Sebagai tindak lanjut, Komisi IV menugaskan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan ESDM Provinsi Gorontalo untuk segera menyelesaikan permasalahan 11 poin tuntutan pekerja PT. Royal Coconut.

“Kami sudah dua kali mengundang pihak terkait. Kini kami beri kesempatan kepada Dinas Tenaga Kerja untuk menugaskan tim dalam penyelesaian masalah ini,” tutup Ghalieb.

Sementara itu, Manager Human Resource Development (HRD) PT. Royal Coconut, Isnan Usman, ketika dikonfirmasi membenarkan bahwa draf peraturan perusahaan memang pernah diajukan, namun telah dikembalikan oleh Dinas untuk disesuaikan dengan regulasi terbaru.

“Kalau draftnya, seingat saya sudah diajukan. Tapi dikembalikan karena ada penyesuaian dengan Undang-Undang terbaru,” ujar Isnan.

Dengan temuan dan klarifikasi tersebut, Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo berkomitmen untuk terus mengawal penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan di PT. Royal Coconut hingga mencapai kesepakatan yang adil bagi seluruh pihak.

Share :

Baca Juga

Parlemen

Deprov Gorontalo Finalkan Ranperda PUG, Soroti Minimnya Anggaran Dinas PPPA

News

Entry Meeting Pemeriksaan BPK terhadap Kementerian ATR/BPN, Menteri Nusron Komitmen untuk Transparan, Akomodatif, dan Terus Bebenah

News

Menteri AHY Luncurkan Implementasi Sertipikat Tanah Elektronik se-Jawa Timur, Harapkan Layanan Pertanahan Semakin Responsif, Adaptif, dan Melayani

News

Siap Gelar Pelatihan Jurnalistik, Ketum DPP PJS Mahmud Marhaba Salut Gebrakan PJS Riau

Headline

Jhojo Rumampuk: Pernyataan Alyun Hippy Tidak Sesuai Kejadian Dan Fakta

News

BERKAS GUGATAN SUDAH MASUK PENGADILAN, ILHAM BINTANG DAPAT DUKUNGAN

News

KBRI Madrid Kecam Petualangan Politik Tokoh Separatis di Madrid

Kabupaten Boalemo

Karyawan Eka Putra Noho Sang ‘Titisan’ Soekarno di Gorontalo