Home / Politik / Opini

Sabtu, 6 Desember 2025 - 03:03 WITA

Gorontalo, Provinsi Lucu Yang Memiliki 2 Hari Ulang Tahun

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. (istimewa)

Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim. (istimewa)

GORONTALO (JM) – Ozymandias begitu namanya. Dia raja dengan tahta Ramesses II (1303–1213 SM), Firaun ketiga dari Dinasti ke-19 Kekaisaran Mesir, yang kemudian oleh orang Mesir kuno dielu-elukan dengan sebutan Great Ancestor, Leluhur Agung. Ia sering dianggap Firaun paling hegemonik dari Kekaisaran Mesir; bahkan sang kaisar mampu mempersonifikasi dirinya sebagai “Tuhan” di hadapan rakyatnya, Usermaatre Setepenre. Tak tanggung-tanggung, dengan titahnya rakyat pun dapat dipaksa untuk merayakan ulang tahunnya sebagai momen memuja ketuhanannya, yang kemudian perayaan ultah itu ribuan tahun setelahnya menjadi tradisi kita.

Dalam perkembangannya, tradisi perayaan ulang tahun menjadi berbeda-beda di setiap tempat sesuai karakteristik budaya setempat. Di Amerika Serikat, setiap bayi yang merayakan 1st birthday disuguhi kue yang sekadar untuk diremuk, smash cake. Tak kalah unik di Amerika, di China orang yang merayakan ultah disuguhi menu mi, yang dalam tradisi China diyakini: makin panjang mi yang diseruput, makin panjang usia dan makin banyak rezeki. Bahkan walaupun sebagai entitas tak berwujud, negara ikut “meratifikasi” perayaan ultah, yang diperingati dengan parade militer serta pengibaran bendera di seantero negeri.

Tak hanya di Amerika dan di China, di sini pun tak kalah unik. Provinsi Gorontalo sebagai sebuah daerah ikut pula memperingati ultahnya, bahkan hingga dua kali dalam satu tahun, yang secara yuridis telah diatur dalam Perda Provinsi Gorontalo No. 9 Tahun 2015 tentang Hari Ulang Tahun Provinsi Gorontalo (sumber laman BPK-RI: https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/67807/perda-prov-gorontalo-no-9-tahun-2015).

Dalam batang tubuh Perda, yakni pada Pasal 4 ayat (1), disebutkan hari ultah Gorontalo tanggal 5 Desember, dan pada Penjelasan Pasal 4 ayat (1) disebutkan pula hari ultah Gorontalo jatuh pada tanggal 23 Januari. Berbeda dengan materi muatan dalam batang tubuh yang tidak menjelaskan alasan penentuan tanggal 5 Desember sebagai ultah Gorontalo, dalam Penjelasan Pasal justru dijelaskan secara rigid bahwa penetapan hari ulang tahun Gorontalo jatuh pada 23 Januari didasarkan pada nilai historis Hari Patriotik 23 Januari 1942, momentum ketika pejuang daerah yang gagah berani mengerek bendera Merah Putih di alun-alun kota saat daerah lain yang kemudian menjadi wilayah NKRI masih di bawah cengkeraman penjajah. Sesuai interpretasi gramatikal atas Perda dimaksud, ultah Gorontalo jatuh pada tanggal 5 Desember dan tanggal 23 Januari.

Keunikan Gorontalo merayakan dua kali ultahnya dalam setahun mengalahkan keunikan perayaan ulang tahun di Amerika maupun China, bahkan Ramesses II sekalipun. Meskipun Ramesses II memiliki kekuasaan absolut dan koersif yang dapat memaksa rakyatnya memperingati ultahnya bahkan setiap bulan, ia tak melakukannya. Karena ia menyadari itu bisa menjadi bahan tertawaan rakyatnya; bahkan bisa jadi ia akan digelari pembual karena memerintahkan perayaan ulang tahun terhadap hal yang seharusnya disebut ulang bulan.

Dua ribu tahun lalu Ramesses II telah menyadarinya. Berbeda dengan Ramesses II, kini—dua ribu tahun kemudian—Gorontalo menobatkan diri memiliki ultah hingga dua kali. Lucunya, mereka yang memutuskan hampir tak merasa lucu, mirip bayi di Amerika yang merayakan 1st birthday yang tak mengetahui simbolik cake sehingga dengan ketidaktahuannya menghancurkannya. Bukan saja lucu, dari sudut pandang teori waktu yang paling mutakhir sekalipun—seperti paradoks temporal yang diyakini ilmuwan terhebat seperti Stephen Hawking—tak dapat membenarkan bahwa manusia atau entitas semacam Gorontalo dapat lahir dalam dua waktu yang berbeda. Karena terhalang oleh postulat fisika bahwa benda yang sama tidak bisa berada dalam ruang dan waktu yang berbeda. Mungkin terlalu pelik memahaminya lewat teori itu.

Sederhananya bagi kita yang awam: ketika kita menggeleng kepala terhadap hal-hal yang tidak masuk akal sambil tersenyum merasa lucu, maka hampir dipastikan kita sedang berhadapan dengan hal yang irasional. Demikian halnya ketika kita melihat ultah Gorontalo yang diatur dalam Perda.

Sebenarnya Jimly Asshiddiqie jauh hari telah mengkhawatirkan soal kualitas perundang-undangan (Perda) semacam itu, sebagaimana dalam bukunya Perihal Undang-Undang (Jakarta, Konstitusi Press 2006). Ia menegaskan materi perundang-undangan harusnya jelas dan seserbaguna mungkin (as clear and useful as possible).

Meskipun lucu dan jauh dari ekspektasi Jimly, apabila dilihat dari perspektif perundang-undangan, pengaturan ultah hingga dua waktu—5 Desember dan 23 Januari—dalam Perda tidak bisa dianggap saling bertentangan secara diametral. Sebab ketentuan dua waktu yang berbeda itu memiliki kekuatan hukum yang setara sehingga tidak saling menegasi, karena diatur dalam satu rezim peraturan perundang-undangan yang sama, yakni Perda No. 9 Tahun 2015. Berbeda jika ketentuan yang bertentangan tersebut diatur dalam dua peraturan perundang-undangan yang berbeda, salah satunya secara automatically akan ternegasikan dengan asas hukum lex superior derogat legi inferiori—peraturan lebih tinggi mengesampingkan peraturan lebih rendah, atau lex posterior derogat legi priori—peraturan baru mengesampingkan peraturan lama.

Demikian pula, walaupun ketentuan dalam batang tubuh (Pasal 4 ayat (1)) adalah norma, sedangkan ketentuan dalam Penjelasan Pasal (Pasal 4 ayat (1)) hanyalah tafsir atas norma berkenaan, tetapi karena keduanya koheren sebagai kesatuan materi pengaturan maka keduanya harus dianggap berlaku mutlak dan mengikat. Apalagi tak ada dalil hukum yang kuat untuk mengabaikan salah satunya, sebab tak terdapat satu pun asas hukum yang dilanggar dan tak ada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yang melarang daerah membuat ulang tahun sebanyak dua kali. Yang ada hanya saya, dan mungkin kita, yang merasa lucu.

Dengan demikian, demi hukum, meskipun terasa lucu, seharusnya Pemprov dan Deprov merayakan kedua hari ultah tersebut. Bukan ambivalen seperti selama ini—hanya pada 5 Desember digelar Rapat Paripurna DPRD dalam rangka perayaan ultah Provinsi Gorontalo; seharusnya pula pada 23 Januari nanti sebagai ultah ke-23, Pemprov dan Deprov ikut merayakannya. Sebab rasa lucu bukanlah kaidah yang dapat menjadi pembenar untuk tidak merayakan salah satunya. Sekalipun sekuat itu argumentasi saya, saya menyadari dalam sistem hukum kita tetap saja berpeluang terjadinya ragam penafsiran.

Jika saja kemudian Pemprov dan Deprov merayakan ultah Gorontalo pada 23 Januari nanti seperti perayaan pada 5 Desember saat ini—meski tak sama persis—setidaknya itu adalah potret pemahaman Pemprov dan Deprov atas makna adigium hukum fiat justicia et pereat mundus, sembari kita tersenyum simpul menyaksikan dagelan lucunya. Sebaliknya, jika Pemprov dan Deprov tetap bersikukuh tidak merayakannya dengan alasan misalnya bahwa ketentuan ultah 23 Januari dalam Perda bukan norma, maka publik bukan saja merasa lucu tapi bisa jadi tergelak. Sebab yang memasukkan ketentuan dalam Perda tanggal 23 Januari sebagai ultah Gorontalo adalah Gubernur dan Deprov itu sendiri. Jangan sampai mereka yang membuat, mereka sendiri yang mengingkarinya, bak lirik Rhoma Irama: “Kau yang mulai, kau yang mengakhiri; kau yang berjanji, kau yang mengingkari” dalam lagu Kegagalan Cinta, yang sangat populer di Labanu, kampung saya, era 90-an.

Apalagi jika alasan yang dikemukakan karena terdapat kekeliruan dalam rumusan materi muatan Perda. Berarti rentang waktunya cukup lama: sejak 2015 hingga saat ini, atau sekitar hampir delapan tahun keterlambatan mereka menyadari ada hal keliru dalam kebijakannya. Delapan tahun adalah satuan waktu yang hampir tak masuk akal untuk merasionalisasi alasan mereka. Justru alasan itu bisa menggoda kita untuk menduga jangan-jangan selama ini mereka sendiri tak paham materi muatan Perda yang secara kelembagaan mereka sendiri yang membuatnya.

Itu hipotesis yang dapat memancing pertanyaan susulan: berapa banyak uang pajak rakyat yang habis untuk menggaji bahkan mengedukasi mereka melalui bimtek peningkatan kapasitas, tetapi tidak berbanding lurus dengan output yang dihasilkan—hanya melahirkan kebijakan atributif yang menjadi bahan banyolan bagi rakyat dalam waktu lama.

Tak heran tingkat kemiskinan Gorontalo sangat tinggi, hingga 15,42% (BPS Provinsi Gorontalo, Maret 2022). Sebab mengatur hal sepele seperti ultah saja hasilnya seperti itu, apalagi mengatur hal yang prinsip, penting, dan genting bagi rakyat.

Mungkin itu deduksi yang kurang tepat. Akan tetapi, meski begitu, saya berharap Rocky Gerung, filsuf yang terkenal dengan cerocosan tentang stupidity, kedunguan, dalam mengomentari apa saja yang absurd, tak membaca Perda No. 9 Tahun 2015. Sebab kita sudah dapat menebak apa yang akan terlontar dari mulutnya yang “pedas” dan dapat membuat wajah mereka memerah. Wallahu a’lam.

Terlepas dari semua itu, sepanjang Perda belum direvisi, saya tetap ingin mengucapkan selamat ultah kepada Provinsi Gorontalo. Kendatipun saya masih kebingungan bagaimana mengonstruksi kalimat proposisi yang mampu merefleksikan ucapan terhadap ultah ke-23 sekaligus ucapan ultah untuk tanggal 23 Januari. Mungkin ini kalimat yang mampu mendeskripsikannya—tentunya sambil menahan senyum kegelian—lebih awal saya mengucapkan:

“Selamat Ultah Pertama ke-23 Provinsi Gorontalo.”

 

Oleh: Umar Karim|Anggota DPRD Provinsi Gorontalo.

*Tulisan ini pernah dirilis pada tahun 2022.

Share :

Baca Juga

Politik / Opini

Wagub Sumbar Tegaskan Peran Media Digital Penting untuk Edukasi Vaksin Covid-19

Politik / Opini

Warga Kecamatan Mananggu Dukung Marten Taha Maju di Pilgub Gorontalo

Politik / Opini

Menanti “Anas Jusuf Efek” di Pileg 2024

News

Manusia – Manusia Telanjang

Politik / Opini

Pasangan Nelson-Syarief Disuarakan ke Pilgub 2024 di Musancab PPP, Selain PAW Abdilah Alhasni

Politik / Opini

Yulian Gunhar : Sepak Terjang “Ratu Batu Bara” Harus Diusut Tuntas

Politik / Opini

Firli Si Jenderal Polisi Tertib Administrasi dan Kontroversi Perkom KPK Nomor 1 Tahun 2022

Politik / Opini

Kubu Djan Faridz Siap Bantu Suharso Monoarfa Besarkan PPP