GORONTALO (JM) – DPRD Provinsi Gorontalo menggelar rapat paripurna pada Rabu (21/5/2025) di Ruang Rapat Paripurna DPRD, dalam rangka menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 serta Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Gorontalo.
Laporan diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Gorontalo, Hery Purwanto, kepada Ketua DPRD Idrus M. Thomas Mopili dan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail.
Dalam laporannya, Hery menyampaikan bahwa Pemerintah Provinsi Gorontalo kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas LKPD 2024. Capaian ini merupakan yang ke-13 kali secara berturut-turut, menandakan komitmen pemerintah terhadap transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.
“Opini WTP menunjukkan kualitas laporan keuangan yang dihasilkan oleh Pemprov Gorontalo, berkat sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan,” ujarnya.
Meski meraih opini WTP, BPK mencatat sejumlah temuan yang perlu ditindaklanjuti, di antaranya:
Pengelolaan pendapatan pajak daerah atas PKB dan BBNKB Tahun Anggaran 2024 dinilai belum memadai.
Realisasi belanja peralatan dan mesin tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,77 miliar. Pengelolaan aset tetap yang belum optimal.
BPK menyatakan temuan-temuan tersebut tidak melebihi ambang batas materialitas sehingga tidak mempengaruhi kewajaran laporan keuangan. Namun, BPK merekomendasikan agar dana terkait dikembalikan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD).
Berdasarkan data pemantauan hingga Desember 2024, Pemerintah Provinsi Gorontalo telah menindaklanjuti 1.251 dari total 1.680 rekomendasi BPK (74,46 persen), sedikit di bawah target nasional sebesar 75 persen. BPK meminta seluruh rekomendasi ditindaklanjuti dalam waktu maksimal 60 hari sejak laporan diterima. (JM)
























