Boalemo (JM) – Komisi I DPRD Kabupaten Boalemo terus memperjuangkan nasib para tenaga non ASN yang tidak tercatat dalam database. Hal ini dibuktikan saat Komisi I mengundang Pemerintah Daerah untuk mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Jumat (15/03/24).
Anggota Komisi I, Harijanto Mamangkey, dalam RDP tersebut menekankan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) massal terhadap tenaga penunjang kegiatan (TPK) non database di Kabupaten Boalemo. Karena Pemerintah pusat dalam penyusunan rancangan undang-undang nomor 20 tahun 2023 juga melibatkan forum non ASN.
“Karena itu, setiap kebijakan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah tidak boleh merugikan TPK non database yang jumlahnya sekitar 478 orang di Kabupaten Boalemo,” tegasnya.
Ia juga menyarankan agar Pemerintah Daerah melibatkan TPK non database dalam penyusunan kebijakan terkait, mengingat undang-undang nomor 20 tahun 2023 lahir untuk mengatur hal ini.
“Saya melihat di situs resmi kemenPAN RB bahwa sejak awal Presiden menekankan prinsip utama dalam penataan pegawai non ASN adalah tidak ada PHK massal. Ini yang harus kita pegang teguh,” jelasnya.
Harijanto Mamangkey menjelaskan bahwa undang-undang nomor 20 tahun 2023 lahir dari proses politik hukum yang berlangsung di DPR RI.
“Awalnya, tenaga non ASN direncanakan akan berakhir pada November 2023, tetapi karena adanya proses politik hukum, lahirlah undang-undang nomor 20 tahun 2023 ini. Pada pasal 66, undang-undang ini memberikan kesempatan kepada Pemerintah Daerah untuk menata pegawai non ASN hingga paling lambat Desember 2024,” ujarnya. (JM)
























