GORONTALO (JM) — Badan Kehormatan (BK) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo bergerak cepat menindaklanjuti beredarnya video viral berdurasi 30 detik yang melibatkan Anggota DPRD Provinsi Gorontalo, Wahyudin Moridu (WM). Video tersebut menjadi sorotan publik setelah beredar luas di media sosial.
BK DPRD Provinsi Gorontalo yang dipimpin Ketua Fikram Salilama, bersama Wakil Ketua Umar Karim dan anggota H. Ekwan Ahmad, telah memeriksa Wahyudin Moridu dan menggelar konferensi pers pada Jumat (19/9/2025) untuk menyampaikan hasil pemeriksaan sekaligus klarifikasi terhadap kasus tersebut.
Ketua BK DPRD Gorontalo, Fikram Salilama, menjelaskan bahwa dalam pemeriksaan, Wahyudin Moridu secara terbuka mengakui kesalahannya, meski peristiwa dalam video tersebut terjadi beberapa bulan lalu.
“Rekaman video tersebut terjadi pada bulan Juni lalu, saat yang bersangkutan hendak ke Makassar. Dari pengakuan beliau, Wahyudin tidak mengetahui bahwa perempuan itu sedang melakukan perekaman video saat ucapan-ucapan itu terlontar,” ujar Fikram di hadapan awak media.
Fikram menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, Wahyudin juga mengakui dalam kondisi tidak sadar akibat pengaruh minuman beralkohol saat peristiwa itu terjadi. “Beliau membenarkan bahwa saat video direkam dalam keadaan tak sadarkan diri karena pengaruh minuman keras,” ungkapnya.
Menurut Fikram, BK sebenarnya tidak berniat mempublikasikan hasil pemeriksaan secara detail. Namun, karena Wahyudin sendiri memberikan izin agar hasil tersebut dibuka ke publik, maka BK memutuskan menyampaikannya secara terbuka.
Lebih lanjut, Fikram juga mengungkapkan adanya fakta lain di balik tersebarnya video viral tersebut. Berdasarkan hasil klarifikasi, perempuan yang merekam video itu diduga bersikeras meminta agar dinikahi oleh Wahyudin Moridu.
Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Provinsi Gorontalo, Umar Karim, menegaskan bahwa BK memproses kasus ini dengan sangat serius. “Tidak biasanya BK melakukan rapat di luar jam kerja, tapi karena persoalan ini penting, kami langsung menindaklanjutinya,” ujarnya.
Ia menambahkan, meski Wahyudin sudah mengakui kesalahannya, BK tetap akan memproses kasus ini sesuai mekanisme Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018. “Minggu depan kasus ini akan masuk ke persidangan Badan Kehormatan, dan kami targetkan putusan juga bisa dibacakan minggu depan sebagai bentuk percepatan penyelesaian,” tegasnya.
Umar juga mengingatkan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah dalam menangani kasus tersebut. Ia meminta publik memberi waktu kepada BK untuk bekerja secara objektif sesuai ketentuan yang berlaku.
“Meskipun sudah ada pengakuan dari saudara WM, kami tetap menjunjung asas hukum praduga tak bersalah. Kami berharap masyarakat bersabar dan percaya bahwa BK akan menyelesaikan persoalan ini secara objektif,” pungkasnya.
























